Kapal Kandas di Terumbu Karang

Selain Tempuh Jalur Hukum, KDC Manokwari Minta Penambahan Rambu Navigasi di Teluk Doreri

Lokasi kapal kandas berjarak sekira 10 meter dari spot penyelaman Carnauba Aircraft Wreck.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
KAPAL KANDAS - Ketua KDC Manokwari, Alexander Richardson Sitanala (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait perlawanan hukun yang dilakukan pihaknya atas peristiwa kandasnya KM Mitra Mulia, Rabu (20/9/2023). 

Ia menjelaskan, KDC melaporkan KM Mitra Mulia ke Polresta Manokwari dengan tindak pidana kecelakaan laut yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang.

Merujuk UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1).

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” mengutip bunyi pasal pasal 98 ayat (1) UU 32/2009.

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” mengutip bunyi pasal 99 ayat (1) UU 32/2009.

Lokasi kapal kandas berjarak sekira 10 meter dari spot penyelaman Carnauba Aircraft Wreck.

Serta, berjarak sekira 20 meter dari lokasi penanaman karang oleh KDC pada momen Y20 tahun 2022. Ada 25 media tanam karang yang telah dibenamkan KDC pada kala itu.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved