Kapal Kandas di Terumbu Karang

Selain Tempuh Jalur Hukum, KDC Manokwari Minta Penambahan Rambu Navigasi di Teluk Doreri

Lokasi kapal kandas berjarak sekira 10 meter dari spot penyelaman Carnauba Aircraft Wreck.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
KAPAL KANDAS - Ketua KDC Manokwari, Alexander Richardson Sitanala (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait perlawanan hukun yang dilakukan pihaknya atas peristiwa kandasnya KM Mitra Mulia, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Komunitas Menyelam Ketapang atau Ketapang Diving Community (KDC) Manokwari mendorong penambahan rambu navigasi di sekitar perairan  Teluk Doreri Manokwari, Papua Barat.

Guna mengatur lalu lintas laut dan menghindari kejadian kapal kandas di perairan Teluk Doreri, kembali terulang.

Setelah perisitiwa KM Mitra Mulia kandas di perairan Teluk Doreri, tepatnya di area penangkaran karang yang dinamai reef imuni 2, pada Minggu (17/9/2023) sekira pukul 21.00 WIT.

Baca juga: Kapal Kandas Rusak Terumbu Karang, KDC Manokwari: Butuh Sekitar 10 Tahun untuk Seperti Semula

Baca juga: Kali Kedua Kapal Kandas di Perairan Teluk Doreri, Hermus Indou Minta Pandu Laut Diperjelas

Ketua KDC Manokwari, Alexander Richardson Sitanala mengaku, ini adalah kali kedua peristiwa kapal kandas di Perairan Teluk Doreri.

Pada 2021, kapal berbeda kandas di daerah penangkaran terumbu karang reef imuni 1.

“Tolong lakukan pengecekan kembali rambu-rambu yang sudah ada,” ungkap Alexander Richardson Sitanala dalam jumpa pers di Manokwari, Rabu (20/9/2023).

Pria yang akrab disapa Alex, itu mengaku, saat peristiwa kandasnya KM Mitra Mulia, ia dan lima saksi lainnya melihat lampu merah pada rambu navigasi tidak menyala.

Padahal, lampu bui (tanda) merah menyala menandakan ada kapal kandas.

“Hanya lampu bui hijau yang menyala,” kata Alex.

Alex menambahkan, KDC telah bergabung NGO pegiat lingkungan seperti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan dan Greenpeace Indonesia membentuk koalisi terumbu karangg.

Koordinator koalisi ini, yakni Musa Yulyanus Mambrasar yang tidak lain adalah pengacara Alex dalam upaya membawa peristiwa kandasnya KM Mitra Mulia ke ranah hukum.

Seperti diwartakan TribunPapuaBarat.com sebelumnya, Alex telah membuat laporan ke Polresta Manokwari, pada Senin, (18/9/2023).

“Kami sudah menghitung panjang area karang yang rusak  80 meter, sedangkan lebar belum bisa

saya pastikan,” ungkap Alexander Richardson Sitanala kepada TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Selasa (19/9/2023).

“Menunggu Kapal (Mitra Mulia) dievakuasi dari lokasi tersebut baru bisa kami pastikan bersama akademisi Universitas Papua Bapak Doktor Paulus Boli,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved