Berita Manokwari
Kali Kedua Kapal Kandas di Perairan Teluk Doreri, Hermus Indou Minta Pandu Laut Diperjelas
Jangan lagi kejadian seperti itu terjadi berulang-ulang. Berarti, kesalahannya ada di kita
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou menyayangkan peristiwa kandasnya KM Mitra Mulia di perairan Teluk Doreri, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 21.00 WIT.
Untuk itu, Hermus Indou berharap, pandu laut di perairan Manokwari diperjelas, agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam catatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, ini adalah kali kedua kapal kandas di Perairan Teluk Doreri.
Baca juga: BREAKING NEWS: KM Mitra Mulia Kandas di Area Penangkaran Terumbu Karang Teluk Doreri
Baca juga: KM Mitra Mulia Kandas Tak Jauh dari Lokasi Penyelaman Carnauba Aircraft Wreck
Diketahui, KM Mitra Mulia memuat 1000 ton semen produksi Pabrik Semen Maruni (Conch) dengan rute Manokwari – Waisai (Raja Ampat).
“Jangan lagi kejadian seperti itu terjadi berulang-ulang. Berarti, kesalahannya ada di kita,” ungkap Hermus Indou saat diwawancarai media di Manokwari, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, jika kejadian kapal kandas berulang, berarti belum bisa memberikan arahan dengan baik bagi setiap kapal yang masuk.
“Mestinya ada pemandu. Harus diarahkan karena sudah ada jalurnya. Kapal masuk lewat mana, keluar lewat mana,” tambah Bupati Manokwari.
Oleh sebab itu, ia mendorong koordinasi yang baik antara KSOP Kelas IV Manokwari, Dinas Perhubungan Manokwari, hingga TNI-Al dan pihak terkait lainnya.
Guna membantu menarik KM Mitra Mulia dari lokasi kandasnya saat ini.
Sekaligus bisa menyelamatkan terumbu karang di perairan bawah laut Teluk Doreri.
“Dan diharapkan semuanya dapat memberikan panduan yang jelas bagi tiap kapal yang masuk,” tandas Bupati Manokwari Hermus Indou.
Terpisah, Kepala KSOP Kelas IV Manokwari Nurdin Marpaung mengungkapkan, dugaan sementara KM Mitra Mulia kandas di perairan Teluk Doreri Manokwari karena kelalaian manusia atau human error.
Di sisi lain, Ketua Komunitas Menyelam Ketapang atau Ketapang Dive Community (KDC) Manokwari, Alexander Richardson Sitanala telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari, Senin (18/9/2023).
Dengan tindak pidana kecelakaan laut yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang.
Berdasar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.