Kemenkumham Papua Barat
Kemenkumham Papua Barat Ajak Warga Fakfak Daftarkan Hak Cipta dan Merek
Untuk pendaftaran sebetulnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP, NPWP, label merek dan mengisi formulir
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Achmad-Djunaidi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengajak, masyarakat Fakfak khususnya pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan hak cipta dan merek.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Papua Barat, Achmad Djunaidi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (21/9/2023).
"Kami terus mendorong para pelaku UMKM dapat terlindungi atas produknya, serta mempunyai nilai jual atau nilai tambah dari produknya maka hal cipta dan merek ini tentu penting," tandasnya.
Baca juga: Tim Taufiqurrakhman Juara Tenis Meja Perayaan HUT Kemenkumham RI di Papua Barat
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat Menyerahkan Tiga Senjata Less Lethal ke Lapas Fakfak
Achmad mengatakan, apabila para pelaku UMKM memiliki sertifikat merek maka akan mendapatkan kenyamanan dalam berusaha.
"Kenapa saya bilang begitu, karena orang-orang lain tidak mungkin mengklaim atas usaha atau produknya," ujarnya.
Lelaki berkacamata itu mengemukakan produk para pelaku UMKM di Kabupaten Fakfak Papua Barat sudah sangat baik.
"Hanya kendalanya belum terdaftar atau belum memiliki legalitas hukum melalui mereknya, di mana akibat tidak punya legalitas merek bisa berdampak pada harga jual yang rendah," tandasnya.
Ia menambahkan, jika para pelaku UMKM di Fakfak sudah memenuhi legalitas merek maka akan lebih memiliki nilai bargaining atau nilai negosiasi terhadap barang diperjualbelikan.
"Untuk pendaftaran sebetulnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP, NPWP, label merek dan mengisi formulir," sebutnya terperinci.
Adapun untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan bagi para pelaku UMKM dikenai harga Rp 500.000.
"Sementara untuk non pelaku UMKM alias umum atau pribadi membayar sebesar Rp 1.800.000 sehingga, bisa dibilang untuk pelaku UMKM ini sangat dipermudah dari sisi biaya," bebernya.
(*)