Berita Papua Barat
Mohamad Heremba Sebut Masa Tugas Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat Layak Diperpanjang
Kendati demikian, sambung Mohamad Heremba, semuanya tergantung pada regulasi pemerintah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengamat politik Papua Barat, Mohamad Heremba menilai sosok Paulus Waterpauw layak kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Kendati demikian, sambung Mohamad Heremba, semuanya tergantung pada regulasi pemerintah.
"Misalnya pengangkatan penjabat itu tentu ada berbagai kriteria. Apalagi namanya Pj gubernur yang artinya jabatan karir," kata Mohamad Heremba kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Papua Barat, Terutama Aplikasi E-Keriting
Baca juga: Soal Lanjut-Tidaknya Waterpauw sebagai Pj Gubernur, Ini Respons Ormas Pidar Papua Barat
Dikatakannya, Paulus Waterpauw telah 2 kali dipercayakan sebagai Pj Gubernur Papua Barat selama setahun, lalu diberikan perpanjangan SK kembali.
"Memang kita harus tinjau kembali maksimal perpanjangan waktu atau durasinya berapa lama, tetapi sebetulnya pemerintah sendiri yang membuat skema Pemilu 2024," ujarnya.
Ia menuturkan, sebetulnya Pemilu dilaksanakan pada 2025 mendatang, tetapi pemerintah memperpendek menjadi 2024.
Sehingga ada kepala daerah yang menjabat hanya 3,5 tahun hingga 4 tahun.
Lanjut dia, yang terpenting dari persoalan siapa Pj Gubernur Papua Barat nanti dilihat dari track record yang dikerjakan.
"Kalau kami melihat Paulus Waterpauw menjabat telah ada kemajuan, dan banyak hal diperbaiki. Terutama mendisiplinkan birokrat," tuturnya.
Menurutnya, Paulus juga mampu mengontrol anggaran, mengawasi anggaran dan itu dilakukan nyata di Papua Barat.
Ia menambahkan, dari segi capaian-capaian kinerja selama Paulus Waterpauw menjabat sebagai PJ Gubernur Papua Barat, pihaknya menilai sangat baik dan bila perlu diperpanjang masa jabatannya hingga Pemilu 2024.
"Karena berbicara menuju Pemilu 2024, pastinya rawan lagi soal konstelasi politik sehingga kita butuh orang selayaknya Paulus Waterpauw. Punya pengalaman sebagai Kabaintelkam Polri," katanya.
Meski demikian, Mohamad Heremba sadar betul hal prerogatif tentu ada pada pusat, karena Pj Gubernur Paulus Waterpauw bukan hasil dari Pemilu.
Sebelumnya diketahui, masa aktif Paulus Waterpauw sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera berakhir dalam waktu dekat ini.
Paulus yang lahir di Karas, Kabupaten Fakfak 25 Oktober 1963 itu, akan memasuki usia pensiun 60 tahun tepat pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.