Tak Toleransi Aksi Premanisme, Kasat Reskrim Polresta Manokwari: Pelaku Kami Tangkap dan Proses

"Apabila kami temukan kasus serupa, kami akan tangkap dan proses sesuai undang-undang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, saat diwawancarai awak media di Manokwari, Papua Barat, Rabu (27/09/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, meminta agar aksi premanisme tak ada di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Belum lama ini, terjadi aksi premanisme yang berujung pada tindak pidana pembunuhan.

"Kemarin ada beberapa kejadian yang menjadi atensi kami untuk menangani persoalan premanisme," kata Nirwan Fakaubun kepada wartawan di Manokwari, Kamis (28/09/2023).

Menurutnya, Polres Manokwari tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku premanisme.

"Apabila kami temukan kasus serupa, kami akan tangkap dan proses sesuai undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Aksi Premanisme Kian Marak, Polresta Manokwari Jadwalkan Razia Preman

Baca juga: Kerap Buat Aksi Premanisme di Sanggeng, Polres Manokwari Bekuk 1 Residivis

 

"Ini sangat meresahkan masyarakat dan menghambat perkembangan kota," kata Nirwan Fakaubun.

Ia berharap operasi premanisme dari kepolisian nantinya bisa menciptakan situasi yang aman dan tentram di kota Manokwari.

Operasi itu bakal menyasar ke titik keramaian di Manokwari, meliputi pasar, dan lain sebagainya.

"Pelaku premanisme diancam dengan pasal 365 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Nirwan Fakaubun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved