Berita Fakfak
Zet Sampe Tondok: Los Pasar Thumburuni Fakfak Dilarang Diperjualbelikan
Zet mengatakan, peringatan larangan menjual loss pada Pasar Thumburuni telah diumumkan sebelumnya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pasar-Thumburuni.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepala Bidang Pasar Disperindag Fakfak, Zet Sampe Tondok memberikan peringatan larangan untuk loss Pasar Thumburuni Fakfak diperjualbelikan.
"Para Pedagang yang akan menempati tempat atau loss pada Pasar Thumburuni yang saat ini sedang dibangun, diimbau untuk tidak menjual kembali kepada pedagang lain," kata Zet kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (29/9/2023).
Zet mengatakan, peringatan larangan menjual loss pada Pasar Thumburuni telah diumumkan sebelumnya.
Baca juga: Disperindag Fakfak Target Pembangunan Pasar Thumburuni Rampung 2023
Baca juga: Bupati Hermus Indou Buru Pembangunan Pasar Sanggeng, Penggusuran Tahap II Dimulai
"Sehingga nantinya ketika Pemerintah Daerah telah memberikan tempat kepada para pedagang, agar tidak menjual kembali kepada pedagang yang lain," ujarnya.
Ia menyebutkan, larangan tersebut dikeluarkan sebab banyak informasi yang beredar bahwa loss pada Pasar Thumburuni telah dibalik nama ke pihak lain.
"Namun sejauh ini Pemerintah Daerah tidak mengetahui tentang permasalahan tersebut," beber Zet.
Dikatakan Zet, aturan tentang larangan menjual loss Pasar Thumburuni ke pihak lain, telah dibuat draf Rancangan Peraturan Daerah, dan telah siap untuk disosialisasikan kepada seluruh para pedagang.
"Rancangan Perda tentang larangan itu telah dibuat, sehingga dengan adanya draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan loss Pasar Thumburuni," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan kepada seluruh pedagang untuk tidak seenaknya menjual loss di dalam Pasar Thumburuni.
(*)