Berita Fakfak
Dinkes Fakfak Imbau Depot Air Minum Harus Punya Sertifikat Higienitas, Ini Alasannya
Dengan Kepemilikan sertifikat tersebut, dikatakannya menandakan peralatan pengisian udara telah diakui secara klinis.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam menjamin kualitas air baku, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak mengimbau pemilik usaha depot air minum agar memiliki sertifikat higienitas.
Hal tersebut disampaikan Staf Bagian Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Fakfak, Dita Herlina kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (4/10/2023).
"Kami terus berupaya agar seluruh usaha depot air minum isi ulang, maupun air minum dalam kemasan untuk memiliki sertifikat laik higiene sanitasi air minum isi ulang," ujarnya.
Baca juga: Viral Hajatan di Bojonegoro Bawa Oleh-oleh Tak Biasa, Galon Air Mineral dan Boks Kontainer Makanan
Baca juga: Disperindag Manokwari Imbau Masyarakat Beli Air Galon di Tempat Pengisian, Ini Alasannya
Dita menyebutkan, dari 15 usaha depot air minum isi ulang maupun air minum dalam kemasan di Fakfak, baru terdapat 2 usaha depot air yang mendaftarkan sertifikat higiene sanitasi yang ditempelkan.
"Sebetulnya kan tujuan dari sertifikat higiene sanitasi ini ialah untuk mengetahui kualitas air baku yang digunakan untuk usaha depot isi ulang air minum," ujarnya.
Lanjut Dita, dengan demikian dapat mengetahui kadar kimia, fisika dan biologi.
"Kami imbau bagi pemilik usaha depot air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan harus memiliki sertifikat higiene sanitasi dari Dinkes Fakfak," tandasnya.
Dengan Kepemilikan sertifikat tersebut, dikatakannya menandakan peralatan pengisian udara telah diakui secara klinis.
"Lalu dengan begitu masyarakat akan lebih mempercayai kualitas udara yang digunakan untuk usaha tersebut layak dikonsumsi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha tersebut, bisa segera mangajukan pengawasan usaha depot air minum kepada Dinkes Fakfak.
"Supaya nanti dikeluarkan sertifikat higiene sanitasi, agar dapat ditempel dan dilihat oleh masyarakat yang ingin membeli air isi ulang tersebut," tutup Dita.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.