Berita Teluk Bintuni
Jadi Tersangka, Siswa SMA Ini Ikut Ujian Tengah Semester di Polres Teluk Bintuni
Ia berharap, semua pihak bahu membahu memutus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Teluk Bintuni yang semakin marak.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Seorang pelajar SMA di Teluk Bintuni berinisial JO terpaksa mengikuti ujian tengah semester di kantor polisi setempat.
Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan merupakan tersangka penyalahgunaan ganja.
Kasat Resnarkoba Iptu Tri S Adimasworo menuturkan, pihaknya tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM) terhadao tersangka tersebut.
Baca juga: Tujuh Pelajar di Manokwari Terlibat Penyalahgunaan Ganja, Orang Tua Diminta Awasi Anak dengan Ketat
Baca juga: Polda Papua Barat Bekuk Pria asal Jayapura Pembawa 8 Kg Ganja
Sebagaimana diatur dalam pasal 12 undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang HAM.
"Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya. Agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia," jelasnya.
Lanjut dia, selain menyiapkan ruangan untuk yang bersangkutan melaksanakan ujian, pihaknya juga turut memberikan semangat dan motivasi.
"Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari bapak kapolres," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk proses hukum terhadap tersangka telah sampai pada pemenuhan P-19.
"Berkas perkara tersangka telah dikirim kembali guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Ia berharap, semua pihak bahu membahu memutus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Teluk Bintuni yang semakin marak.
"Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.