Kamis, 9 April 2026

Berita Manokwari Selatan

Polres Mansel Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 30,51 Gram

Lebih lanjut Rahman mengatakan, dari keterangan tersangka tak sendiri di dalam kamar tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Polres Mansel Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 30,51 Gram
TribunPapuaBarat.com//Elias Andi Ponganan
Iptu Ihlan Rachman 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Polres Manokwari Selatan (Mansel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan peredaran ganja di Mansel, Selasa (10/10/2023).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pemuda berinisial MMY (19).

Penangkapan MMY dilakukan di salah satu penginapan di Kampung Muari, Distrik Oransbari.

Baca juga: Tujuh Pelajar di Manokwari Terlibat Penyalahgunaan Ganja, Orang Tua Diminta Awasi Anak dengan Ketat

Baca juga: Polda Papua Barat Bekuk Pria asal Jayapura Pembawa 8 Kg Ganja

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan ganja seberat 30,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa telah terjadi transaksi ganja di wilayah hukum Polres Mansel.

"Berdasarkan informasi itu, kami coba lidik ciri-ciri tersangka," katanya saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (13/10/2023).

Dari hasil penyilidikan, ditemukan ciri-ciri tersangka.

Saat itu, MMY (19) berada di penginapan tersebut.

"Kemudian, kami melakukan penggeledahan dan temukan ganja di dalam laci meja kamar tersebut," ungkapnya.

Penggeledahan disaksikan oleh karyawan penginapan tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan ada sebanyak sembilan plastik ukuran sedang, dan 1 plastik ukuran kecil. Ada sisa setengah plastik kecil sama ada satu linting sudah digulung dengan berat bersih 30,51 gram," bebernya.

Barang bukti yang diamankan pun sudah dibawa bersama tersangka ke Mapolres Mansel.

Lebih lanjut Rahman mengatakan, dari keterangan tersangka tak sendiri di dalam kamar tersebut.

"Informasinya MMY saat itu bersama A," bebernya.

Menurutnya, MMY belum lama mengenal A.

"Dari keterangan tersangka ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk proses pengembangan terhadap inisial A," ucapnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka, MMY ialah 114 subsider 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved