Bendahara Dinkes Fakfak Jadi Tersangka

Pascapenetapan Tersangka Korupsi Dana BOK, Jaksa Sita Uang Tunai Rp 100 Juta dari Puskesmas Kokas

"Kami juga mengapresiasi Kepala Puskesmas Kokas yang bersedia melakukan pengembalian keuangan negara tersebut," pujinya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari Puskesmas Kokas kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dari Puskesmas Kokas.

"Pada hari ini, Jumat 13 Oktober 2023 pagi, penyidik Korps Adhyaksa melakukan penyitaan barang bukti (BB) uang tunai Rp 100 juta dari Puskesmas Kokas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuze kepada awak media termasuk TribunPapuaBarat.com di ruang Aula Kantor Kejari Fakfak, Jumat (13/10/2023).

Nixon mengatakan, barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta yang disita pihaknya dari Puskesmas Kokas itu, merupakan uang pinjaman Puskesmas Kokas ke Dinas Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

Baca juga: Kajari Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana BOK Dinkes Fakfak Lebih dari Rp 460 Juta

"Barang bukti tersebut merupakan dana BOK bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, yang masih berkaitan dengan perkara dugaan tipikor yang dilakukan AI," jelasnya.

Ditanya mengapa bisa dipinjam dari Dinas Kesehatan Fakfak, ia membeberkan karena kondisi mendesak pada waktu itu yang berkaitan dengan operasional puskesmas.

"Sehingga kepala puskesmas mengambil tindakan melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut dikembalikan setelah pencairan anggaran Puskesmas Kokas," lanjutnya.

Barang bukti tersebut kata Nixon, diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari para saksi dalam kasus yang menjerat tersangka AI.

"Uang RP 100 juta yang nantinya dijadikan barang bukti dalam persidangan itu diserahkan Kepala Puskesmas Kokas, SU kepada Jaksa disaksikan Kejari Fakfak, kemudian dilakukan penghitungan oleh Pihak Bank BNI," paparnya.

Sementara itu, Nixon menambahkan masih terdapat pinjaman uang dari sumber anggaran yang sama dan belum dikembalikan dengan nilai bervariasi.

"Pokoknya antara kisaran Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan peminjaman terhadap uang negara tersebut agar segera dikembalikan.

"Kami juga mengapresiasi Kepala Puskesmas Kokas yang bersedia melakukan pengembalian keuangan negara tersebut," pujinya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved