Gustaf Sesa: Sertifikasi Prima Tiga Bagi Pengusaha Perkebunan Bukti Kesehatan dan Kebersihan Kebun
Jika pelaku usaha perkebunan memiliki sertifikasi P-3, dipastikan pemeliharaan tanaman tidak menggunakan pestisida melainkan pupuk organik.
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Dinas-Ketahanan-Pangan-Papua-Barat-Gustaf-Sesa.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat memastikan label Prima Tiga (P-3) yang selama ini diterbitkan Kementerian Pertanian akan berganti.
Penerbitan label P-3 pada 2024 dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kepala Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Gustaf Sesa, memastikan sertifikasi P-3 dilakukan melalui uji laboratorium.
Pengusaha perkebunan yang tersertifikasi Prima Tiga (P-3) telah memenuhi standar keamanan kesehatan dan kebersihan kebun.
Jika pelaku usaha perkebunan memiliki sertifikasi P-3, dipastikan pemeliharaan tanaman tidak menggunakan pestisida melainkan pupuk organik.
Lalu, bagaimana membuktikan pengusaha perkebunan tersertifikasi P-3?
Baca juga: Tiga Kali Gelar Pangan Murah, Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Libatkan Distributor Tekan Harga
Ia menyebut pangan tersertifikasi P-3 memiliki tanda atau label bertuliskan "Produk Prima, Aman Pestisida" bergambar logo pertanian berwarna hijau.
"Itu label Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Gustaf Sesa, Selasa (17/10/2023)
Pengusaha perkebunan yang siap disertifikasi harus memastikan hasil kebunnya bebas dari bahan kimia.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah, Freddy Thie: Sebagai Pengendali Inflasi
Jika ditemukan bahan berbahaya seperti kimia pestisida, maka pelaku usaha diminta memenuhi syarat P-3 untuk diuji lagi tahun mendatang.
"Kalau bebas, nanti ada tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Perguruan Tinggi di bidang pertanian untuk menguji," kata Gustaf Sesa.
Ia mengaku, selama ini, pengujian masih dilakukan di Bogor dan Surabaya.
Hanya, Gustaf Sesa belum menerangkan lebih lanjut berapa jumlah pengusaha perkebunan yang tersertifikasi P-3.