BPOM Manokwari Laporkan Pabrik Kosmetik Tanpa Izin Edar ke UPTD BPOM
"Kami sudah melaporkan ke UPTD BPOM lokasi pabrik kosmetik ini supaya mereka intervensi ke pabrik," kata Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werinom
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Agustince-Werino-setelahpenandatangan-MoU.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Masih ada temuan produk kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya di Kabupaten Kaimana.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Papua Barat, telah melaporkan keberadaan pabrik kosmetik itu ke Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) BPOM.
"Kami sudah melaporkan ke UPTD BPOM lokasi pabrik kosmetik ini supaya mereka intervensi ke pabrik," kata Kepala BPOM Manokwari, Papua Barat, Agustince Werinom, kepada wartawan usai penandatangan MoU bersama Pemkab Kaimana di Hotel Grand Papua Kaimana, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, selama pabrik kosmetik tersebut masih tetap produksi, kosmetik yang mengandung zat berbahaya ini akan tetap dikirim ke wilayah di Papua, termasuk Kabupaten Kaimana.
Baca juga: BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya di Kaimana: Bisa Bikin Kanker Kulit
Baca juga: Temukan Kosmetik Pemutih Kulit Mengandung Merkuri Beredar di Manokwari, Ini Temuan BPOM
"Selama tidak berhenti produksi, pabrik pasti akan tetap mengirim. Di Kaimana dan Fakfak, kami temukan banyak produk tersebut," kaa Agustince Werinom.
BPOM Manokwari pun meminta dukungan dari Pemkab Kaimana.
Sejak menjadi kepala BPOM Manokwari, ia mengaku sudah memberi peringatan kepada pelaku usaha.
"Jika sudah kami beri peringatan dan tidak ada perbaikan, kami akan menyurat kedua kali dan tembusan langsung ke Sekda dan dinas terkait. Mohon bantuan Pemkab untuk betul-betul diperhatikan," ujarnya.