Apindo Akan Taati Peraturan Soal Kenaikan UMP 2024, Tahun Lalu UMP Papua Barat Rp 3.282.000

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan bagi para buruh yang membantu perekonomian nasional

|
Freepik
ILUSTRASI - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan bagi para buruh yang telah membantu perekonomian nasional. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Regulasi tentang kenaikan UMP dan UMK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan bagi para buruh yang telah membantu perekonomian nasional.

Pemerintah, ucapnya, berharap kenaikan upah minimum provinsi dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Dampaknya, masyarakat bisa menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi.

Dengan begitu, ucapnya, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP? 

Menurut Ida, PP Nomor 51 Tahun 2023 menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Aturan tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, satu di antaranya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitas," ujar Ida Fauziyah.

Ada tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: Penetapan UMP 2024 Paling Lambat 21 November, Berikut UMP Papua Barat pada 2023

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan formulasi upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati semua pihak sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut," kata Shinta Kamdani.

Menurut dia, hal itu krusial untuk mencegah dampak pada hubungan industrial, termasuk penyerapan tenaga kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved