Penetapan UMP 2024 Paling Lambat 21 November, Berikut UMP Papua Barat pada 2023

Besaran UMP 2024 di tiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Freepik
ILUSTRASI- Upah minimum provinsi (UMP) 2024, termasuk UMP Papua Barat, paling lambat diumumkan pada 21 November 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat diumumkan pada 21 November 2023.

Kemudian, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, mengatakan penetapan dan pengumuman UMP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 soal Pengupahan.

Kemenaker memberi sinyal UMP naik tahun depan, tapi Anwar Sanusi enggan mengungkap persentase kenaikan UMP 2024 itu.

Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP? 

 

"Tentunya, naik. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar Sanusi di Jakarta mengutip TribunJakarta.com.

Besaran UMP di tiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Khusus di Pulau Papua, tahun lalu, hanya ada UMP Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Akui Tak Semua Perusahaan Terapkan Kenaikan UMP, Pemda Belum Beri Sanksi

UMP Papua 2023 mencapai Rp 3.864.696, sedangkan UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000.

Tahun depan sudah ada UMP untuk empat daerah otonomi baru (DOB) yakni, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Untuk UMP 2023, keempat provinsi ini masih mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 2023 di 38 Provinsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved