Berita Papua Barat
UMP Papua Barat Rp 3,6 Juta, Septi Meidodga: Harusnya Tak Ada Perusahaan yang Keberatan
jika dilihat dari nilai kemahalan di Papua Barat, upah sebesar itu belum membawa kaum buruh ke angka sejahtera.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menetapkan upah minum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.615.000.
Keputusan itu mendapat apresiasi dari Ketua Partai Buruh Manokwari Septi Meidodga.
Dikatakan Septi, Partai Buruh tetap setiap mengawal kesejahteraan kaum buruh.
Baca juga: APINDO Papua Barat Tolak Kenaikan UMP Papua Barat 6,5 Persen, Ini Alasannya
Baca juga: Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP 2025 Rp 3,615 Juta: Perusahaan Dilarang Bayar Lebih Rendah
Olehnya itu, dengan ditetapkannya UMP Papua Barat 2025 yang naik 6,5 persen patut diapresiasi.
"Kami apresiasi niat baik pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," kata Septi Meidodga saat diwawancarai Tribun via seluler, Jumat (13/12/2024).
Ia berharap, dengan ditetapkannya UMP Papua Barat 2025, tak ada pihak yang mempersoalkannya.
Sebab, jika dilihat dari nilai kemahalan di Papua Barat, upah sebesar itu belum membawa kaum buruh ke angka sejahtera.
"Jadi kami harap jangan ada yang protes atau keberatan. Ini sudah ditetapkan," ucapnya.
Septi menambahkan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti penetapan UMP ke tujuh kabupaten.
"Ya saya rasa harus turun hingga ke kabupaten," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengatakan penetapan besaran UMP dan UMSP itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Papua Barat pada 9 Desember 2024 lalu.
Disebutnya, DP Papua Barat telah mengadakan rapat pada tanggal 9 Desember 2024 dan telah memperoleh nilai UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025.
"Dari rekomendasi tersebut, maka Gubernur Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 314 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025," ungkap Ali Baham Temongmere dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.