Berita Fakfak
Angka Golput di Fakfak pada Pilkada 2024 Capai 13.067
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Fakfak pada Pilkada 2024 59.416.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Presentase warga Fakfak yang tak menggunakan hak pilihnya (golput) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mencapai 13.067.
Angka tersebut terungkap dari jumlah total suara sah dan suara tidak sah yang berhasil dihimpun KPU Fakfak, dan tertuang dalam Form Model D Hasil KWK Bupati/Walikota dikutip TribunPapuaBarat.com, Jumat (13/12/2024).
Total pemilih yang menyalurkan hak suaranya pada TPS yakni 46.349.
Baca juga: Utayoh Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Abdul Gani: Pilkada Fakfak Belum Selesai
Baca juga: Profil Samaun Dahlan, Cabup Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Fakfak 2024
Angka tersebut terdiri dari jumlah seluruh suara sah sebanyak 45.593 dan jumlah seluruh suara tidak sah sebanyak 756.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPUD pada Pilkada 2024 sebanyak 59.416 pemilih.
Ini berarti ada sebanyak 13.067 orang dari DPT yang tidak melakukan pencoblosan di TPS saat Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Sebelumnya, KPUD Fakfak telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
KPU Fakfak bahkan melaksanakan pembagian lebih dari 5.000 brosur di tiga distrik utama yakni Distrik Pariwari, Fakfak Tengah, dan Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla mengatakan program sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai pemilihan mendatang.
"Kami memilih lima lokasi keramaian sebagai titik distribusi brosur, yaitu Pasar Dulanpokpok, Pasar Tanjung Wagom, Pasar Kelapa Dua, Pasar Danaweria, dan Pasar Jln Kokas," ujar Hendra.
Diungkapkan, pembagian brosur di lokasi-lokasi strategis merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendekatkan informasi Pemilu kepada masyarakat.
"Dengan pembagian brosur ini, kami berharap setiap warga dapat membuat keputusan yang informasional dan bertanggung jawab dalam menentukan masa depan daerah mereka,” imbuh Hendra.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi KPU untuk memotivasi warga agar aktif menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.