Hari Buruh Internasional
Disnakertrans Papua Barat Akui Tak Semua Perusahaan Terapkan Kenaikan UMP, Pemda Belum Beri Sanksi
“Dari hasil pengawasan Disnakertrans Papua Barat, masih ditemukan perusahaan yang belum menggaji sesuai UMP (2023)," kata Ermawati Siregar
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat mengimbau kepada 2.800-an perusahaan untuk memberlakukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar, mengakui belum semua perusahaan di Papua Barat dan PapuaBarat Daya menggaji pekerja sesuai UMP.
Per 1 Januari 2023, UMP Papua Barat naik Rp 82.000 menjadi Rp3.282.000.
Diakuinya, dari sekira 60.000 tenaga kerja yang tersebar di perusaahaan itu, Disnakertrans Papua Barat belum menerima pengaduan tentang gaji yang tak sesuai UMP 2023.
“Dari hasil pengawasan kami, masih ditemukan perusahaan yang belum menggaji sesuai UMP (2023). Perusahaan ini yang terus kita bina, belum diberi punishment (hukuman),” kata Ermawati Siregar kepada wartawan di Manokwari, saat peringatanHari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Baca juga: OPINI: Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja?
Menurut Ermawati Siregar, kondisi ini dapat dimaklumi Disnakertrans Provinsi Papua Barat karena geliat perekonomian belum pulih total dari hantaman pandemi Covid-19.
Walaupun begitu, ucapnya, Disnakertrans Papua Barat secara masif akan membina para pengusaha untuk menggaji para pekerja sesuai UMP yang ditetapkan.
Kesejahteraan para pekerja dipertaruhkan, ucapnya, jika para pengusaha tidak membayar sesuai UMP.
“Sampai saat ini kalau bicara apakah buruh di Papua Barat sudah sejahtera atau belum, jawabannya belum. Untuk itu, pemerintah terus mendorong ini,” tutur Ermawati Siregar.
Di sisi lain, hasil pengawasan Disnakertrans Papua Barat menunjukkan 98 persen perusahaan patuh mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial melalui BJPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Rayakan Hari Buruh Secara Semarak: Lebih Baik daripada Unjuk Rasa
“Supaya kalau ada hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan dalam bekerja, para pekerja sudah terlindungi,” ujarnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada pasal 23 ayat (2), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sanksi bagi pengusaha yang membayar di bawah ketentuan diatur dalam pasal 81 ayat 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam beleid itu, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Disnakertrans Papua Barat
kenaikan upah
Ermawati Siregar
UMP Papua Barat
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
UMP
tenaga kerja
Buruh Pelabuhan Sorong Papua Barat Daya Minta PT Pelindo Selesaikan Persoalan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Disnakertrans Papua Barat Rayakan Hari Buruh Secara Semarak: Lebih Baik daripada Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Geruduk PT Pelindo Sorong pada May Day 1 Mei, Polresta Terjunkan 35 Personel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aliansi Serikat Buruh Pelabuhan Sorong Unjuk Rasa di PT Pelindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.