Pj Bupati Sorong Kena OTT KPK
Patrice Lumumba Sihombing Jadi Tersangka Penerima Suap, Anak Buah: Kami Legowo
"Intinya kami terima (legowo) dan menghargai proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim KPK terhadap pimpinan kami,"
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing alias PLS, resmi jadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Penetapan tersangka PLS itu disampaikan langsung ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantor KPK RI di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Status hukum yang menjerat sosok PLS selaku pimpinan lembaga auditor keuangan negara di Papua Barat ini tentu menjadi barometer terhadap integritas lembaga yang dipimpinnya.
Baca juga: Pejabat BPK Papua Barat Daya Ikut Terseret Dalam Kasus Korupsi Yan Piet Mosso
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Segel Ruang Kerja Kepala Kantor BPK Papua Barat
Meski demikian, sebagian dari pejabat BPK Perwakilan Papua Barat mengaku legowo atau menerima kenyataan yang ada.
"Intinya kami terima (legowo) dan menghargai proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim KPK terhadap pimpinan kami," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum BPK Perwakilan Papua Barat, Vensca, kepada wartawan di kantor BPK Papua Barat di Manokwari, Selasa (14/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa ada mekanisme internal yang mengatur para petugas BPK di wilayah agar tidak memberikan statement ke publik tanpa adanya arahan dari pimpinan pusat di Jakarta.
Oleh karena itu, sebutnya, untuk pressrilis resmi BPK RI atas penetapan tersangka kepala perwakilan BPK Papua Barat dan dua orang auditor lainnya akan disampaikan secara langsung oleh humas BPK pusat di Jakarta.
"Hasil koordinasi kami ke BPK RI bahwa besok (Rabu) kami akan memberikan rilis resmi ke publik," ujarnya sembari mengakui
seluruh staf BPK Papua Barat mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.