Kamis, 30 April 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Dua Bersaudara Pengedar 106,5 Gram Sabu di Manokwari Terancam 20 Tahun Penjara

kedua tersangka ditangkap pada 4 November 2023 silam oleh Satres Narkoba Polresta Manokwari di Jalan Pertanian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Dua Bersaudara Pengedar 106,5 Gram Sabu di Manokwari Terancam 20 Tahun Penjara
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
PENGEDAR SABU - Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong memamerkan barang bukti sabu seberat 106,5 gram, Rabu (15/11/2023). Barang bukti sabu itu diamankan dari kedua pelaku berinisial AG dan F yang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua bersaudara AG dan F, yang merupakan pelaku pengedar sabu 106,5 gram di Manokwari terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol menjelaskan,baik AG dan F menyalahi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya di pasal 112 dan 114.

"Ditambah dengan pasal 131 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lukas Rosihol saat diwawancarai wartawan di Mapolres Manokwari, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Kombes Pol RB Simangunsong: Satu Pengedar Sabu yang Ditangkap di Manokwari Berstatus Pegawai Negeri

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 2 Bersaudara Pengedar Sabu 106,5 Gram

Dengan demikian, baik AG dan F dipastikan terancam hukuman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun.

Sebagai informasi, kedua tersangka ditangkap pada 4 November 2023 silam oleh Satres Narkoba Polresta Manokwari di Jalan Pertanian.

Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 106,5 gram.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyebut keduanya adalah saudara.

AG diketahui merupakan seorang karyawan swasta sedangkan F adalah pegawai negeri di luar Manokwari.

AG sendiri bertindak sebagai pengedar sedangkan F berlaku turut serta mengedarkan narkoba jenis sabu yang diperdagangkan saudaranya.

Keduanya menjalankan bisnis haram itu dengan mendatangkannya dari luar Papua.

Selain itu, bisnis haram itu diketahui sudah berjalan selama satu tahun terakhir.

Diungkapkan pula dari keterangan kedua tersangka, narkoba jenis sabu itu menargetkan pengguna dari wilayah tambang di Manokwari.

Polisi menyebut kedua tersangka menyimpan sabu di rumahnya sebelum diedarkan atau dijual.

Per paketnya, narkoba jenis sabu itu dibanderol dengan harga termurah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kombes RB Simangunsong memuji anggotanya lantaran menurutnya, penangkapan AG dan F merupakan penangkapan terbesar untuk kategori narkoba jenis sabu.

"Mungkin di Papua Barat ini yang terbesar," tandas Kapolresta Manokwari tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved