Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Kombes Pol RB Simangunsong: Satu Pengedar Sabu yang Ditangkap di Manokwari Berstatus Pegawai Negeri

Lanjut Simangunsong, salah satu pelaku dipastikan sebagai pengedar dan satunya berstatus turut serta sebagai pengedar.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Manokwari yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan, satu dari dua pengedar sabu seberat 106,5 gram yang ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/11/2023) berstatus pegawai negeri.

"Dua pelaku yang kami amankan yakni, AG dan F. Keduanya bersaudara. AG karyawan swasta dan F pegawai negeri," ungkap Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).

Menurut Simangunsong, F merupakan pegawai negeri dari luar Papua Barat.

Baca juga: Polisi Dalami Peredaran Sabu di Kawasan Tambang Ilegal Manokwari 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 2 Bersaudara Pengedar Sabu 106,5 Gram

AG dan F telah beroperasi selama satu tahun dalam peredaran sabu di Manokwari.

Lanjut Simangunsong, salah satu pelaku dipastikan sebagai pengedar dan satunya berstatus turut serta sebagai pengedar.

"Maka kami masih dalami sejauh mana keterlibatannya," katanya.

Kombes RB Simangunsong pun memuji anggotanya lantaran mengungkap kasus sabu tersebut.

"Ini tangkapan terbesarlah untuk narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Papua Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari mengungkap dua tersangka pengedar sabu.

Dua tersangka dikenalkan sebagai RA alias AG, dan WF alias F.

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong, yang memimpin pengungkapan menyatakan masing-masing tersangka berperan sebagai pengedar sabu dan satu lainnya turut serta mengedarkan.

"Kebetulan kedua pelaku adalah saudara," ujar Kombes RB Simangunsong.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 106,5 gram dalam bentuk paketan.

Barang bukti itu diamankan dari dua lokasi berbeda. Terbanyak, barang bukti didapatkan dari rumah pelaku.

Nilai transaksi penjualan sabu itu diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sabu itu, ucapnya, dipastikan didatangkan dari luar daerah Papua.

Adapun kedua pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari di Jalan Pertanian Manokwari pada Sabtu (4/11/2023) dua pekan lalu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved