Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekretaris DPMK Ditahan 20 Hari di Lapas Kaimana
Dikatakannya, penahan terhadapat tersangka AMP merupakan perbuatan pro yustisia berdasarkan ketentuan pasal 1.21.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Papua Barat,
AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana atas dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2018-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka AMP akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana selama dua puluh hari kedepan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gunakan Rompi Tahanan Kejari, Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas
Baca juga: Kejari Tetapkan Sekretaris DPMK Kaimana Tersangka Penyalahgunaan ADK
"Kegiatan penetapan tersangka akan ditindklanjuti dengan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari di Rutan Kelas III Kaimana," jelas Kajari saat konfrensi Pers di Kantor Kejari Kaimana, Jumat (17/11/2023) malam.
Dikatakannya, penahan terhadapat tersangka AMP merupakan perbuatan pro yustisia berdasarkan ketentuan pasal 1.21.
Menurut Kajari Anton penahanan tersangka atau terdakwa disuatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal atau cara yang diatur oleh undang-undang terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
"Karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau meninggalkan barang bukti atau mengulagi perbuatan yang disangkakan," tegas Kajari.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.