TOPIK
Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas
-
Mungkin saya yang belum update ke pimpinan maupun teman-teman penyidik, namun sampai saat ini Penkum belum menerima permohonan penangguhan penahanan
-
Mahatir berharap, masyarakat maupun semua elemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
-
Dikatakannya, penahan terhadapat tersangka AMP merupakan perbuatan pro yustisia berdasarkan ketentuan pasal 1.21.
-
Saat digiring ke Lapas Kelas II Kaimana, PW menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan (pidana khusus) Pidsus Kejari Kaimana.