Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

Kuasa Hukum Sekertaris DPMK Kaimana Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Kliennya ke Jaksa

Mahatir berharap, masyarakat maupun semua elemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kuasa Hukum AMP Tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa pada Dinas DPMK Kaimana, Mahatir Rahayaan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022, Jumat (17/11/2023) lalu.

AMP pun ditahan di Lapas Kelas II Kaimana selama dua puluh hari masa penahanan.

Atas penetapan tersangka kepada AMP, melalui kuasa hukumnya, Mahatir Rahayaan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

Baca juga: Kejari Tetapkan Sekretaris DPMK Kaimana Tersangka Penyalahgunaan ADK

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekretaris DPMK Ditahan 20 Hari di Lapas Kaimana 

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami kuasa hukum sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana terkait dengan permohonan penangguhan (penahanan),” ungkap Mahatir kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (24/11/2023).

Mahatir berharap, masyarakat maupun semua elemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

Karena menurut Mahatir, yang saat ini ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Kaimana terhadap kliennya, masih dalam status tersangka dan proses hukum masih berjalan.

“Sebab kami dari kuasa hukum maupun keluarga tetap meyakini bahwa yang bersangkutan tidak melakukan dugaan korupsi yang dimaksud. Kami juga belum dijelaskan terkait dengan hasil kerugian negara yang pasti dalam proses sedang berjalan,” tegas Mahatir.

Mahatir juga menyayangkan, pihak Kejari Kaimana karena kliennya tidak pernah diaudit internal oleh APIP atas perkara ini terhadap dugaan kerugian Negara.

Saat ini tim kuasa hukum masih berembuk untuk membahas upaya hukum selanjutnya.

“Sehingga tentunya saat ini kami bersama tim masih berembuk dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah lainnya belum bisa kami jelaskan sebab masih perlu berkoordinasi dan berdiskusi dengan rekan kuasa hukum lainnya,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved