Berita Kaimana
Milka Ije Bakal Gantikan Hengky Murmana sebagai Anggota DPRD Kaimana Periode 2019-2024
Irsan berharap, SK dari Gubernur Papua Barat tentang PAW anggota DPRD Kaimana periode 2019-2024 bisa dipercepat.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – DPRD Kaimana telah menerima surat pengusulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie mengatakan, surat PAW itu tentang perolehan suara terbanyak kedua pada pileg 2019-2024 lalu, untuk dapil 1 Kaimana Partai Golkar.
"Surat tersebut diterima oleh DPRD Kaimana sebagai proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaimana periode 2019-2024 yakni mendiang Hengky Murmana, dari Partai Golkar," kata Irsan Lie saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Kaimana, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Martina Putnarubun Resmi Jadi Anggota DPRD Kaimana
Baca juga: Partai Nasdem Keluar Dari Fraksi PDIP DPRD Kaimana, Simon Fofid: untuk Berbenah
Lanjut Irsan Lie, surat pengusulan PAW itu sudah diteruskan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur Papua Barat.
“Sehingga kita menunggu saja SK-nya,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai surat yang diterima pihaknya dari KPU Kaimana, tentang perolehan suara terbanyak kedua yakni Milka Ije.
“Pengganti almarhum Hengky Murmana itu saudari Milka Ije. Karena dia memperoleh suara terbanyak kedua berdasarkan surat KPU,” jelasnya.
Irsan berharap, SK dari Gubernur Papua Barat tentang PAW anggota DPRD Kaimana periode 2019-2024 bisa dipercepat.
Mengingat proses pembahasan APBD Kaimana tahun anggaran 2024 akan dimulai.
“Jika terlambat pasti akan berpengaruh juga ke alat kelengkapan dewan, sehingga kami berharap bisa diproses secepatnya SK tersebut. Sehingga kami bisa melantik,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.