Berita Kaimana

Martina Putnarubun Resmi Jadi Anggota DPRD Kaimana

Agenda pengambilan sumpah atau janji PAW saat ini, adalah sesuai ketentuan yang termuat dalam pasal 114 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie saat mengambil sumpah janji anggota DPRD Kaimana, Martina Putranubun di ruang auditorium DPRD Kaimana, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie melantik Martina Putnarubun sebagai anggota DPRD Kaimana.

Maria Putnarubun menggantikan Philips Heinrich. 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, melalui sidang paripurna pengganti antar waktu (PAW) berlangsung di ruang auditorium DPRD Kaimana, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: DPRD Kaimana Gelar Paripurna PAW Fraksi Demokrat, Martina Putranubun Gantikan Philips Henirich

Baca juga: Demokrat Kaimana Usulkan Marthina Putnarubun PAW Philip Hendrik

Irsan Lie mengatakan, proses PAW  menindaklanjuti pengusulan pemberhentian dan pengusulan.

Serta pengangkatan anggota DPRD PAW yang diusulkan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kaimana.

Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkannya surat keputusan gubernur Papua Barat nomor: 100.2.1.4/229/10/2023 tanggal 2 November 2023. Tentang peresmian pemberhentian antar waktu, anggota DPRD Kaimana masa jabatan 2019-2024  atas nama Philip Heinrich.

Selain itu, kata Irsan berdasarkan surat keputusan gubernur Papua Barat nomor: 100.2.1.4/230/10/2023 tanggal 2 November 2023, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kaimana sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Martina Putnarubun.

“Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat tersebut diatas, maka pada hari ini Rabu 15 November 2023, DPRD Kabupaten Kaimana mengagendakan Pengambilan Sumpah/janji Anggota DPRD Penganti Antarwaktu," jelasnya.

Agenda pengambilan sumpah atau janji PAW saat ini, adalah sesuai ketentuan yang termuat dalam pasal 114 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Serta pasal 159 peraturan DPRD Kabupaten Kaimana nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kaimana periode 2019-2024.

“Dimana diamanatkan dan ditegaskan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Selaku pimpinan DPRD Kaimana, Irsan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga semua pihak yang terkait.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved