Sabtu, 9 Mei 2026

Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

Jaksa Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana

Mungkin saya yang belum update ke pimpinan maupun teman-teman penyidik, namun sampai saat ini Penkum belum menerima permohonan penangguhan penahanan

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Jaksa Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kasi Intel Kejari Kaimana, Adhy Satyo Wicaksono di ruang kerja, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kuasa hukum AMP, tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.

Terkait itu, Kasi Intel Kejari Kaimana Adhy Satyo Wicaksono memastikan, pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum AMP.

“Mungkin saya yang belum update ke pimpinan maupun teman-teman penyidk, namun sampai saat ini kami di Penkum belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka yang diterima,” jelas Adhy kepada wartawan di ruang kerja, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekretaris DPMK Ditahan 20 Hari di Lapas Kaimana 

Baca juga: Kuasa Hukum Sekertaris DPMK Kaimana Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Kliennya ke Jaksa

Kejari Kaimana telah menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) setempat, tahun anggaran 2018-2022, Jumat (17/11/2023) lalu.

AMP ditahan di Lapas Kelas II Kaimana selama dua puluh hari masa penahanan. Atas penetapan tersangka kepada AMP, melalui kuasa hukumnya, Mahatir Rahayaan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Klien kami ditahan selama 20 hari kedepan, berdasarkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami kuasa hukum sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana terkait dengan permohonan penangguhan (penahanan),” jelas Mahatir kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (24/11/2023).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved