Imigrasi Manokwari

Animo Masyarakat Buat e-Paspor Tinggi, Imigrasi Manokwari: Sudah Lebih dari 1000 Permohonan

Terhitung mulai 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PASPOR - Pelayanan paspor SI MALEO dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari di lantai lower ground Manokwari City Mall, Jumat (17/11/2023) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari mencatat, sudah ada lebih dari 1000 permohonan pembuatan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kanim Kelas I Non TPI Manokwari Meri mengatakan, pihaknya sudah dapat menerbitkan e-paspor terhitung mulai November 2022.

Sejak saat itu, ungkap Meri, animo masyarakat untuk pembuatan e-paspor di Kanim Manokwari terbilang sangat tinggi.

Baca juga: Jumlah Pemohon Paspor di Imigrasi Manokwari Meningkat Tajam Sepekan Terakhir

Baca juga: Situasi di Timur Tengah Berdampak pada Jumlah Pemohon Paspor di Layanan SI MALEO Imigrasi Manokwari

Paspor elektronik Indonesia merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik, dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.

Dalam paspor elektronik Indonesia, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor.

Terhitung mulai 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.

“Dokumen persyaratan pengurusan e-paspor sama dengan paspor biasa non-elektronik,” ungkap Meri di sela pelayanan paspor SI MALEO di lantai lower ground Manokwari City Mall, Jumat (17/11/2023) siang.

Ia menjelaskan, perbedaan paspor biasa dan elektronik terletak pada harga yang harus dibayar pemohon.

Pedomannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu. Sementara, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp650 ribu.

Selain itu, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa ke Jepang.

Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek).

Tetapi, sebelum keberangkatan, WNI mesti registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia.

Keistimewaan bebas visa ke Jepang itulah, yang menjadi alasan Maya (35) mengubah paspor biasa non-elektroniknya menjadi e-paspor saat pelayanan paspor SI MALEO di MCM, Jumat (17/11/2023) siang.

Warga Kelurahan Padarni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, itu dalam waktu dekat akan berlibur ke Jepang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved