Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kaimana

Polisi Tetapkan 4 Tersangka TPPO di Kaimana, Kompol Mapparenta: Satu DPO

berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lanjutan.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Polisi Tetapkan 4 Tersangka TPPO di Kaimana, Kompol Mapparenta: Satu DPO
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Wakapolres Kaimana Kompol Mapparenta, didampingi Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman dan Kasi Humas Ipda Daniel Kewetare saat konferensi pers di Mapolres Kaimana, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat akhirnya menetapkan SL (43), RE (24), YA (30) dan A.

Namun, satu dari empat tersangka itu yakni, A masih dalam pencarian atau DPO

Wakapolres Kaimana Kompol Mapparenta mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol memperkerjakan anak bawah umur di salah satu Kafe di Kaimana.

Baca juga: Pelaku TPPO di Fakfak Praperadilankan Polisi

Baca juga: Lima Tahun Terakhir Ada Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Manokwari Gelar Sosialisasi TPPO dan TPPM

Bahkan, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lanjutan.

 "Tiga tersangka selain A tidak ditahan berdasarkan jaminan dari kuasa hukum para tersangka. Para tesangka menjalani wajib lapor ke Polres Kaimana," kata Mapparenta dalam konfrensi persnya di Mapolres Kaimana, Kamis (22/11/2023).

Mapparenta mengatakan, dalam kasus ini para tersangka menjalankan peran yang berbeda-berbeda. 

SL sebagai tersangka utama merupakan pemilik kafe yang mendatangkan dan membiayai korban ke Kaimana.

Sementara RE merupakan anak buah SL sekaligus pramuria yang membantu mendatangkan para korban.

 Sedangkan YA merupakan istri dari SL yang membantu mengirimkan uang kepada korban, agar bersedia datang ke Kaimana.

Sementara A yang kini berstatus DPO, bertugas merekrut para korban di Ambon kemudian menawarkannya kepada RE.

“Para Tersangka sengaja memperkerjakan para korban untuk mendapatkan keuntungan. Untuk korban, setelah dimintai keterangan kita pulangkan ke Ambon, tetapi nanti saat sidang mereka akan dihadirkan lagi,” jelas Mapparenta.

Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, edisi Rabu (9/8/2023) Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga terduga pelaku perkara perdagangan orang.

Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi. Korban dalam kasus tersebut adalah remaja perempuan berinisial JH (17) dan CS (16). 

Kapolres Kaimana AKBP, Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Seno Hartono Hadinoto, menyebut telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Kaimana

"Kami juga telah meminta izin sita barang bukti terkait perkara TPPO ke Pengadilan Negeri Kaimana," kata Seno Hartono Hadinoto. 

Dalam waktu dekat, ucapnya, Polres Kaimana akan melakukan tahap I perkara perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri Kaimana

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved