Berita Kaimana
BPK Wilayah XXIII PB Sosialisasi UU Cagar Budaya, Wabup Hasbulla: Bagian Penting dari Potensi Alam
Wabup berharap potensi alam wisata, cagar budaya, dapat dikembangkan dan dijaga secara baik sebagai warisan anak cucu Kaimana ke depan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, menyosialisasikan undang-undang nomor 11 tahun 2010 dan undang-undang nomor 5 tahun 2017, di Hotel Grand Papua Kaimana, Sabtu (25/11/2023).
Kedua undang-undang itu tentang Undang-undang itu tentang cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada.
Baca juga: Dinas Pariwisata Papua Barat Ajukan 10 Situs Jadi Cagar Budaya, Ada Fort Du Bus dan Cadas Maimai
Baca juga: Masjid Tua Patimburak di Fakfak Papua Barat Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Wabup Hasbulla mengatakan, sosialisasi undang-undang no 11 tahun 2010 dan undang-undang no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, merupakan bagian penting yang tidak terlepas dari potensi alam, wisata dan sejarah budaya yang bisa mengobarkan semangat generasi muda.
Untuk mencintai negeri ini, lewat peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Kaimana.
"Disamping cagar budaya serta spot wisata lainnya, Kaimana memiliki suatu bentuk kemurahan Tuhan, bagi kami yakni Senja, sehingga Kaimana dikenal lewat latunan lagu dengan judul Senja di Kaimana, ciptaan Surni Warkiman dan dipopulerkan oleh Alfian," jelas Wabup dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Minggu (26/11/2023).
Wabup berharap potensi alam wisata, cagar budaya, dapat dikembangkan dan dijaga secara baik sebagai warisan anak cucu Kaimana ke depan.
Sementara Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, Risnawati Idris mengatakan, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mengakibatkan perubahan struktur organisasi pada lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Sehingga pada 2022 terjadi perubahan nomenklatur dari pelestarian cagar budaya dan pelestarian nilai, budaya berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset nomor 33 tahun 2022 dengan tugas fungsi melestarikan Cagar budaya dan obyek pemajuan kebudayaan.
Lanjut dia, Indonesia adalah negeri rukun yang kaya akan keanekaragaman budaya, dan mampu mempresentasikan perkembangan peradaban manusia.
"Sehingga memiliki nilai untuk dilestarikan berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2011 tentang pemajuan kebudayaan," ujarnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Dinas Pariwisata Kaimana, Ja'far Werfete, Raja Namatota, Raja Sran, Tokoh adat, Kepala Kampung dan masyarakat adat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.