Masjid Tua Patimburak di Fakfak Papua Barat Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional 

"Sebetulnya sejak lama masyarakat Fakfak sangat merindukan supaya Masjid Patimburak bisa menjadi cagar budaya nasional," kata Costantinus Nimbitkindit

Eka Rahmayanti Kuda for TribunPapuaBarat.com
Tampak Masjid Tua Patimburak di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang diusulkan menjadi cagar budaya nasional, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, berkomitmen mengusulkan situs Masjid Tua Patimburak di Distrik Kokas, menjadi cagar budaya nasional. 

Hal itu dikemukakan Kepala Disparbud Fakfak, Costantinus Nimbitkindit, dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama kepala kampung dan perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak, Rabu (9/8/2023). 

"Sebetulnya sejak lama masyarakat Fakfak sangat merindukan supaya Masjid Patimburak dan ikon lainnya yang berpotensi di Fakfak dapat menjadi cagar budaya nasional," sebutnya. 

Ia membeberkan selama ini di Kabupaten Fakfak belum memiliki cagar budaya nasional dari ikon yang telah diinventarisasi dalam penetapannya. 

Baca juga: Sejarah Masjid Patimburak, Masjid Paling Tua di Tanah Papua, Bentuknya Mirip Gereja

 

"Padahal kita di Fakfak punya banyak potensi yang bisa dimasukkan atau diusulkan menjadi cagar budaya nasional karena telah memenuhi kriteria," ujar Costantinus Nimbitkindit.

Ia optimistis dengan proses yang sedang berjalan, Masjid Tua Patimburak di Kabupaten Fakfak dapat menjadi cagar budaya nasional.

"Keberadaan Masjid Patimburak tentu merupakan bagian dari sejarah kami orang Fakfak dan telah sejak lama, namun baru mau dilakukan revitalisasi," kata Costantinus Nimbitkindit.

Ia mengatakan Masjid Tua Patimburak di Distrik Kokas memang baru mau dilakukan revitalisasi lantaran karena bangunan masjid ini usianya telah tua. 

Baca juga: Polres Fakfak Revitalisasi Masjid Al Yassin Patimburak untuk Salat Idul Adha

"Ini memang perhatian dari pemerintah belum sepenuhnya berjalan optimal, sehingga dengan revitalisasi semuanya akan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat," ujar Costantinus Nimbitkindit.

Lelaki berkaca mata itu menuturkan setelah Masjid Patimburak revitalisasi, Disparbud Fakfak membenahi pengembangan wisata religi. 

"Saya mengimbau masyarakat Fakfak agar dapat bersama-sama mendukung revitalisasi masjid dalam satu hati dan pemikiran," katanya.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rinawati Idrus, mengatakan Masjid Tua Patimburak telah memenuhi persyaratan menjadi cagar budaya nasional. 

Baca juga: Dinas Pariwisata Papua Barat Ajukan 10 Situs Jadi Cagar Budaya, Ada Fort Du Bus dan Cadas Maimai

"Masjid Patimburak sudah bisa didaftarkan karena telah berusia lebih dari 100 tahun, sedangkan kriteria untuk menjadi cagar budaya haruslah berusia minimal 50 tahun," ujarnya. 

Rinawati mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya pula untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk penetapan Masjid Tua Patimburak sebagai cagar budaya nasional. 

"Memang harus dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu sesuai prosedur. Kami dari BPK telah melakukan pendataan untuk kelengkapan data kajian sebagai penetapannya," katanya.

Ia menyebut penetapannya nanti bisa dilakukan secara langsung oleh bupati atau wali kota setempat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved