Berita Manokwari

Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tunda Sidang Sembilan Terdakwa Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi yang dihadirkan tidak ada, maka sidang ini kami ditunda

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
TERDAKWA - Penampakan 9 terdakwa perkara tambang ilegal Pegunungan Arfak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (4/12/2023). 

Selain itu terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan.

Tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan mengamankan terdakwa dan berikut barang bukti.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved