Berita Manokwari
Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tunda Sidang Sembilan Terdakwa Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi yang dihadirkan tidak ada, maka sidang ini kami ditunda
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
TERDAKWA - Penampakan 9 terdakwa perkara tambang ilegal Pegunungan Arfak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (4/12/2023).
Selain itu terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan.
Tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan mengamankan terdakwa dan berikut barang bukti.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.