Berita Manokwari

Kotor dan Bau Apek, Guru SMA YPK Oikumene Manokwari Kembalikan 400 Kg Beras Jatah ke penyalur

Ia mengatakan, bahwa hanya jatah beras bulan Oktober 2023 yang kondisinya seperti demikian, karena bulan sebelumnya dalam kondisi layak konsumsi.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
BERAS JATAH-Guru SMA YPK Oikumene Manokwari memperlihatkan kondisi 400 kilogram beras jatah bulan Oktober 2023 yang tak layak dikonsumsi, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Guru SMA YPK Oikumene Manokwari Papua Barat akan mengirim kembali 400 kilogram jatah beras tidak layak konsumsi kepada pihak penyalur.

"Sebanyak 400 kilogram jatah beras bulan Oktober 2023 akan kami dikembalikan kepada pihak penyalur karena kondisinya tidak layak konsumsi," kata YA salah seorang guru SMA YPK Oikumene Manokwari kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (4/11/2023).

Ia mengatakan, bahwa total 400 kilogram jatah beras itu telah dipaketkan dalam belasan karung tanpa merek ukuran 20 dan 15 kilogram.

Baca juga: Bulog Fakfak Jamin Stok Beras, Gula dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir 2023

Baca juga: ASN Dilarang Jual Beras Jatah, Paulus Waterpauw: Saya Malah Tidak Pernah Ambil Sejak Masih Polisi

"Bentuk fisik beras tersebut sudah berwarna coklat kehitaman, bercampur pasir bahkan menimbulkan bau apek," ucapnya sambil menunjukkan isi karung beras.

Ia mengatakan, bahwa hanya jatah beras bulan Oktober 2023 yang kondisinya seperti demikian, karena bulan sebelumnya dalam kondisi layak konsumsi.

"Yang kami tahu, jatah beras Guru di Manokwari merupakan beras lokal yang disalurkan oleh salah satu Koperasi Tani di wilayah Distrik Prafi," ujarnya.

beras jatah apek 209
BERAS JATAH - Kondisi beras jatah untuk guru SMA YPK Oikumene. Beras tersebut dalam kondisi bau apek dan berpasir.

Ia berharap kondisi tersebut agar segera menjadi perhatian dinas pendidikan dan pihak penyalur agar dievaluasi.

"Semoga ada perhatian dinas, dan pihak penyalur segera dievaluasi," pintanya.

Jatah beras bulan Oktober 2023 tak layak konsumsi juga sempat diproses seorang Guru SMP YPK 1 Manokwari melalui akun media sosial.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved