Berita Fakfak

Berikut Jumlah Penerima dan Syarat Pengambilan Bansos PKH serta BPNT di Fakfak

Matheus mengatakan, bagi penerima yang ingin mengambil bantuannya disyaratkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilayani. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
BANSOS - Kantor Pos Fakfak dipenuhi masyarakat yang hendak mengambil bantuan stimulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebanyak 12.333 orang menerima bantuan sosial atau bansos stimulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV di Kantor Pos Fakfak Papua Barat.

Pantauan TribunPapuaBarat.com di Kantor Pos Fakfak Papua Barat Kamis (7/12/2023), proses penyaluran bantuan tersebut berlangsung lancar. 

"Kami bersama Kantor Pos ini menyalurkannya ini sekira nanti untuk 2 minggu ke depan dan sudah ada jadwalnya," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Fakfak, Matheus Janto Hukubun kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak. 

Baca juga: Dinsos Fakfak Bagikan 100 Paket Bansos untuk Masyarakat Distrik Kramongmongga 

Baca juga: Pemkab Kaimana Anggarkan Rp 14 Miliar Untuk Hibah Keagamaan dan Bansos

Matheus mengatakan, bagi penerima yang ingin mengambil bantuannya disyaratkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilayani. 

"Lalu bagi yang mewakili, harus membawa KTP-nya sendiri dan membawa Kartu Keluarga di mana dalam KK yang mewakili harus tercantum namanya," ujar Matheus. 

Lanjut Matheus, ini dilakukan agar memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. 

"Jika terdapat ketidaksesuaian data, maka kami harus konfirmasi lebih jauh dan perlu waktu karena kami takutnya disalahgunakan," tandasnya. 

Dalam pelayanan, pihaknya juga melibatkan tenaga lapangan dari sistem pendamping PKH dan PKSK. 

"Jadi setiap sebelum pembagian, kami selalu memberikan arahan dulu, pada intinya siapapun yang memenuhi kriteria maka kita akan usul di mana yang bersangkutan harus melengkapi persyaratan mulai dari KTP, KK dan foto kondisi rumah," jelasnya. 

Ditambahkan pula, pihaknya mengingatkan masyarakat khususnya penerima manfaat bahwa bantuan PKH dan BPNT hanya bersifat stimulus. 

"Sehingga suatu waktu bisa dievaluasi dan dicabut bantuannya," tegasnya.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved