Berita Kaimana
Remaja 16 Tahun di Kaimana Terancam 7 Tahun Penjara
PRJ diamankan petugas berdasarkan Laporan Nomor : LP.B/277/XI/SPKT/Polres Kaimana/Papua Barat tanggal 6 Desember 2023 tentang pencurian
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polres-kaimana-076.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – PRJ (16) pelaku pencurian handphone dan sepeda di Kaimana, Papua Barat terancam hukuman 7 tahun penjara. PRJ diduga mencuri handphone dan sepeda di kawasan Air Merah Kaimana. Kini remaja 16 tahun itu telah diamankan Polisi di kediaman orang tuanya di kawasan air merah, beserta barang hasil curiannya Rabu (6/12/2023).
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Nico Imbiri mengatakan pelaku pencurian disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP Jo,
Undang - Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak atau Sub pasal 362 KUHP Jo Undang – Undang Republik Indonesia, nomor 11 tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun di Kaimana, Ini Perbuatannya
Baca juga: Remaja di Kaimana Nekat Jual Hasil Curian ke Orang Tuanya: Ngaku Milik Teman
“Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun,” tegas Nico saat konfrensi pers di Mapolres Kaimana, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Nico didalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 menjelaskan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)
“Sementara Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 5 menjelaskan pencurian yang di lakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ujarnya.
Sementara Sub pasal 362 KUHP menyebutkan barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama -selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, personel Sat Reksrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat berhasil mengamankan PRJ (16) pelaku pencurian. PRJ diamankan petugas di kediaman orang tuanya di kawasan air merah, beserta barang hasil curiannya Rabu (6/12/2023).
PRJ diamankan petugas berdasarkan Laporan Nomor : LP.B/277/XI/SPKT/Polres Kaimana/Papua Barat tanggal 6 Desember 2023 tentang pencurian, yang dilaporkan oleh dua orang korban pencurian.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Nico Imbiri mengatakan berdasarkan keterangan korban sekitar pukul 01.13 Wit, sebelum tidur korban charger hadnphone dan tablet.
“Namun pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wit korban melihat handphone dan tablet miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Setelah itu korban memeriksa di kamar tidurnya namun tidak ditemukan, dan jendela kamarnya dalam keadaan terbuka,” jelasnya saat konfrensi pers di Polres Kaimana didampingi Kasi Humas Ipda Daniel Kewetare dan Kanit I Pidum Bripka Alfonsius Thomas Mbete, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Imbiri atas kehilangan 1 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit power bank, 1 unit charger handphone dan 1 buah tas korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.
Selain mencuri handphone PRJ yang kini telah diamankan di tahanan Polres Kaimana ini juga mencuri sepeda milik Zem Duma, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wit. Sepeda tersebut berada di belakang rumah korban.
“Berdasakan keterangan korban sepedanya itu akan diperbaiki, sehingga dia melepaskan ban bagian belakang. Namun saat bangun pagi sepeda korban sudah tidak ada di tempat. Harga sepeda tersebut Rp. 1. 800.000,” ungkap Imbiri.
(*)