Berita Fakfak
Remaja di Kaimana Nekat Jual Hasil Curian ke Orang Tuanya: Ngaku Milik Teman
Karena ibu pelaku sudah menduga hp tersebut pasti hasil curian. Ibunya juga tidak langsung pakai dan menyimpannya didalam kantong plastik,
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Personel Sat Reksrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat berhasil mengamankan PRJ (16) pelaku pencurian.
PRJ diamankan petugas di kediaman orang tuanya di kawasan Air Merah, beserta barang hasil curiannya, Rabu (6/12/2023).
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim, Bripka Alfonsius Thomas Mbete mengatakan berdasarkan pengakuan ayah pelaku pencurian, pada malam kejadian sekitar pukul 01.30 Wit, pelaku datang menjual satu unit handphone.
Baca juga: Pegawai Kontrak Dinsos Kaimana Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian di Kantor Pemerintah
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun di Kaimana, Ini Perbuatannya
“Pelaku mengaku ke orang tuanya jika hp tesebut milik temannya, yang mau dijual untuk keperluan berangkat. Ayah dari pelaku sempat menanyakan mau jual berapa HP itu. Pelaku menjawab mau jual Rp 300 ribu, namun ayahnya menjawab tidak ada uang,” jelas Alfons.
Pelaku kemudian mendatangi ibunya dan menawarkan handphone hasil curiannya.
Dengan pengakuan yang sama ke ibunya jika handphone tersebut milik temannya, mau dijual karena keperluan berangkat.
“Ibunya bertanya mau jual berapa, dan pelaku menjawab dari mama saja. Kemudian ibunya menyerahkan uang sebesar Rp. 250 ribu,” ungkapnya.
Ibu korban selanjutnya memindahkan kartu nomor telpon dari hadphone hasil curian ke handphone miliknya, dengan tujuan jika ada yang menghubungi bisa menyampaikan jika handphone tersebut ada padanya.
“Karena ibu pelaku sudah menduga hp tersebut pasti hasil curian. Ibunya juga tidak langsung pakai dan menyimpannya didalam kantong plastik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, Personel Sat Reksrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat berhasil mengamankan PRJ (16) pelaku pencurian.
PRJ diamankan petugas di kediaman orang tuanya di kawasan air merah, beserta barang hasil curiannya Rabu (6/12/2023).
PRJ diamankan petugas berdasarkan Laporan Nomor : LP.B/277/XI/SPKT/Polres Kaimana/Papua Barat tanggal 6 Desember 2023 tentang pencurian, yang dilaporkan oleh dua orang korban pencurian.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Nico
Imbiri mengatakan berdasarkan keterangan korban sekitar pukul 01.13 Wit, sebelum tidur korban charger hadnphone dan tablet.
“Namun pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wit korban melihat handphone dan tablet miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Setelah itu korban memeriksa di kamar tidurnya namun tidak ditemukan, dan jendela kamarnya dalam keadaan terbuka,” jelasnya saat konfrensi pers di Polres Kaimana didampingi Kasi Humas Ipda Daniel Kewetare dan Kanit I Pidum Bripka Alfonsius Thomas Mbete, Kamis (7/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.