Rabu, 15 April 2026

Pemprov Papua Barat

Selain Hak Memilih, Yacob Fonataba Ingatkan ASN Tidak Ikut Kampanye

Sementara di pasal 280, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018, demikian Yacob Fonataba, juga mengatur agar ASN dilarang ikut kampanye.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Selain Hak Memilih, Yacob Fonataba Ingatkan ASN Tidak Ikut Kampanye
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob S Fonataba. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua Barat tetap netral dalam pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang.

Pasalnya agenda nasional pemilu sudah dekat.

Ia menegaskan ASN tidak boleh ikut dalam interaksi apapun yang berkaitan dengan pemilu.

Baca juga: Yacob Fonataba Ingatkan Pejabat Pengelola Anggaran Lengkapi LPJ

Baca juga: Libur Panjang, Yacob Fonataba Minta OPD Siapkan Pegawai Kontrol Keamanan Kantor

"Kecuali hak memilih," singkat Yacob Fonataba, Jumat (22/12/2023).

Dalam pasal 24 ayat (1), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN diminta untuk netral.

Sehingga, ASN diharapkan tidak berpihak kepada partai dan kontestan apapun.

Sementara di pasal 280, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018, demikian Yacob Fonataba, juga mengatur agar ASN dilarang ikut kampanye.

Ia pun menyatakan telah sering mengingatkan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu.

Sehingga jika hal itu nantinya dilanggar, ia memastikan ASN akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Ini sudah saya katakan. Apabila nanti ada ditemukan ASN yang melanggar undang-undang ini, maka itu (hukumannya) ditanggung sendiri," tegas Yacob Fonataba.

Ia pun memastikan akan membuat edaran mengenai netralitas ASN dalam Pemilu.

"Sebagai tindak lanjut dari perintah Mendagri," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved