Berita Manokwari

Polresta Manokwari Ungkap Satu Ons Sabu dan Dua Kilogram Ganja Sepanjang 2023

"Sejarahnya, sejak Polda (Papua Barat) ini berdiri, kita mungkin yang paling tinggi untuk pengungkapan sabu," ungkapnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Rilis akhir tahun Polresta Manokwari yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong. Rilis ini dihadiri juga Bupati Manokwari, Hermus Indou, Dandim 1801/Manokwari, Kolonel Inf Sukur Hermanto, dan Kepala Fasharkan TNI AL Manokwari, Letkol Laut (T) Angkri Ferdiantara dan perwakilan Kejaksaan Negeri Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari memastikan ada 24 pelaku dari 17 perkara narkotika dan minuman keras (miras) yang ditangani sepanjang tahun 2023.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolresta Manokwari, Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolresta Manokwari, Sabtu (30/12/2023).

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan Polresta Manokwari sepanjang tahun 2023 mencakup 107,7 gram sabu, 2,19 kilogram ganja, 564 butir obat-obatan dan 418 botol minuman keras.

Baca juga: BNN Papua Barat Musnahkan Sabu 14,7 Gram, Anak Agung Made Sudana: Dari 3 Tersangka

Baca juga: 24 Senjata Api Diamankan Sepanjang 2023, Kombes RB Simangunsong: Mas Kawin Senpi Harus Dibahas

Kombes Pol RB Simangunsong mengungkapkan perkara ini adalah yang terbesar di Papua Barat.

"Sejarahnya, sejak Polda (Papua Barat) ini berdiri, kita mungkin yang paling tinggi untuk pengungkapan sabu," ungkapnya.

"Jumlahnya capai satu ons lebih," sambung Kombes Pol RB Simangunsong.

Ia memastikan perkara narkotika masih akan terus dikembangkan.

Diakuinya, pengungkapan narkotika khususnya sabu, sering kali hanya dalam hitungan gram.

"Tapi ini lebih satu ons," katanya.

Disebutnya, barang bukti sabu itu didapat dari dua orang tersangka yang baru-baru ini sudah diungkap ke publik.

"Yang satunya pegawai. Mereka kakak beradik (pelakunya).

Sementara untuk miras, Kombes Pol RB Simangunsong memastikan terus melakukan penindakan.

Ia menekankan, miras khususnya cap tikus sangat berbahaya lantaran tiadanya aturan dari departemen kesehatan mengenai kadar alkohol.

"Yang pasti berbahaya. Karena dibakar saja (cap tikusnya) bisa menyala," jelas Kombes Pol RB Simangunsong.

Penindakan serupa dipastikan berlaku untuk perkara narkotika jenis ganja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved