Berita Manokwari
Hermus Indou Minta Warga Manokwari Bersiap, Tahun Ini Pungutan Pajak dan Retribusi Dimaksimalkan
Sehingga, ia meminta para kepala distrik, lurah dan Disdukcapil Manokwari mendata tiap kepala keluarga untuk dipungut retribusi sampah.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan memaksimalkan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menyusul penetapan Perda PDRD.
Bupati Manokwari Hermus Indou menekankan, penarikan PDRD mesti dioptimalkan untuk memacu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024 ini.
Di antara sumber PDRD, Bupati Hermus menegaskan, penarikan retribusi sampah di Manokwari menjadi salah satu prioritas untuk dioptimalkan.
Baca juga: Bupati Manokwari Ungkap Penyebab Retribusi Daerah Hanya 3 Miliar Pada 2022
Baca juga: Hermus Indou Minta Data Pegawai Pemkab Manokwari Diperbaharui Sebelum Implementasi APBD 2024
Sehingga, ia meminta para kepala distrik, lurah dan Disdukcapil Manokwari mendata tiap kepala keluarga untuk dipungut retribusi sampah.
“Setiap rumah tangga menghasilkan sampah, kota kita pun jadi kotor. Untuk itu, retribusi sampah harus maksimal,” ungkap Hermus Indou saat memimpin apel gabungan perdana di Tahun Baru 2024, bertempat di halaman kantor Bupati Manokwari, Papua Barat, Senin (8/1/2024).
Ia mengakui, dalam struktur APBD Kabupaten Manokwari tiap tahunnya paling banyak disumbang dari transfer Pemerintah Pusat yang bersifat mandatory spending atau yang sudah ditetapkan alokasi peruntukkannya.
Sehingga, menurut dia, tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan belanja daerah selain dari peningkatan PAD.
Hermus pun menegaskan, pungutan PDRD sepanjang tahun 2024 akan didigitalisasi guna menghindari fraud atau kecurangan dalam penggunaan anggaran.
Untuk diketahui, dalam struktur APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024, pendapatan daerah sebesar Rp1,476 triliun.
Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp114,093 miliar.
Pendapatan transfer mendominasi senilai Rp1,354 triliun. Ditambah pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp7,603 miliar.
Belanja daerah dalam APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,434 triliun.
Rinciannya, belanja operasi Rp1,060 triliun; belanja modal Rp161,542 miliar; belanja tidak terduga Rp2 miliar; belanja transfer sebesar Rp210,571 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp41,690 miliar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Papua Barat Purwadhi Adhiputranto pun mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Sebagai terjemahan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan local taxing power.
Berdasar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia menyebut, pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di Regional Papua Barat.
Tetapi, ia menilai, pajak hotel dan restoran menjadi salah satu jenis pajak yang dapat dioptimalkan di Regional Papua Barat untuk mendongkrak (PAD).
Pemda juga mesti mengoptimalisasi kerja sama pemungutan, dan pengaturan skema reward and punishment yang transparan bagi wajib pajak dalam rangka peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.