Tambang Ilegal
Polda Bentuk Timsus, Irjen Johnny Isir: "Sikat" Penambang Ilegal dari Papua Barat
Ia mengatakan, bahwa timsus Polda Papua Barat itu direncanakan dibentuk dan bekerja sesuai agenda Pemilu 14 Februari 2024.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak hutan dan ekologi segera ditertibkan.
Kapolda mengatakan bahwa penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Papua Barat akan segera dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polda Papua Barat.
"Saya sudah perintahkan untuk dibentuk timsus yang akan turun langsung melakukan penyisiran dan penertiban di seluruh titik lokasi PETI," ujar Kapolda Johnny Isir kepada wartawan di Mapolda Papua Barat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Irjen Johnny Isir Pimpin Sertijab Lima PJU Polda Papua Barat dan Kapolres Tambrauw
Baca juga: Pesan Kapolda Johnny Isir ke Lima PJU dan Kapolres Tambrauw: Tolong Personel Saya Dijaga
Ia mengatakan, bahwa timsus Polda Papua Barat itu direncanakan dibentuk dan bekerja sesuai agenda Pemilu 14 Februari 2024.
"Setelah Pemilu 14 Februari, saya pastikan timsus Polda turun ke lokasi. Kami hajar itu (penambang ilegal)," tukas Johnny Isir.
Ia menegaskan aktivitas PETI yang masih saja berlangsung di beberapa wilayah di Papua Barat harus segera dihentikan karena merusak kelestarian lingkungan.
Kapolda bahkan mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi data dan informasi tentang ratusan alat berat (ekskavator), serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai para penambangan ilegal.
"Kalau tambang pakai cara tradisional silahkan, tapi penambang yang pakai alat berat kami hajar karena merusak alam," tegasnya lagi.

Kapolda juga mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Papua Barat untuk mengedukasi masyarakat terutama pemilik hak ulayat.
Kesadaran dan pemahaman masyarakat terutama pemilik hak ulayat, merupakan faktor penting keberhasilan memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
"Bukan hari ini tapi nanti, masyarakat yang rasakan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal pakai alat berat dan mercuri," ujarnya.
Menurut Kapolda, masyarakat awam pada umumnya belum memiliki rencana pemulihan atas kerusakan alam dan lingkungan pasca-tambang sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan seluruh kegiatan PETI.
Laporan yang diterima, sebut Isir, bahwa masyarakat pemilik hak ulayat selama ini hanya mendapatkan pembagian hasil sekitar Rp 300 juta dari kegiatan PETI tanpa menyadari efek buruk kerusakan lingkungan di masa depan.
"Masyarakat dapat uang tidak seberapa, tetapi lingkungan semakin rusak. Saya minta masyarakat harus berpikir panjang," ujar Kapolda Johnny Eddizon Isir.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.