Berita Manokwari
Pemkab Manokwari Kembali Usulkan Pemekaran Tiga Distrik dan Lima Kelurahan Baru
Menurut Hermus Indou, pemekaran perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan pada pemerintahan di Kabupaten Manokwari bisa berjalan maksimal dan efektif
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pemekaran-baru.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou menargetkan akan menuntaskan penataan daerah bawahan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sebelum mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2024.
Setelah berhasil menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memekarkan lima distrik di akhir tahun 2023, kini Pemda Manokwari memperjuangkan pemekaran beberapa distrik lagi, kelurahan dan kampung.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu Pemda Manokwari terus memproses pemekaran 270 kampung dari 164 kampung induk.
Baca juga: Moratorium Belum Dicabut, Agus Tenau Sarankan Tim Pemekaran Tetap Persiapkan Syarat Administrasi
Baca juga: Romer Tapilatu: Pemerintah Pusat Janjikan Pemekaran Kota Manokwari Prioritas Utama
Menurut Hermus Indou, pemekaran perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan pada pemerintahan di Kabupaten Manokwari bisa berjalan maksimal dan efektif.
“Setelah pemekaran distrik, kelurahan dan kampung, kita beranjak ke pemekaran Kota Manokwari,” ujar Hermus Indou saat diwawancarai media, di Manokwari, Jumat (19/1/2024).
Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Manokwari membuat naskah akademik dan rancangan peraturan daerah untuk rencana pemekaran distrik dan kelurahan di Kabupaten Manokwari
Pemkab Manokwari, ucapnya, akan mengusulkan setidaknya tiga distrik dan lima kelurahan yang akan dimekarkan.
Distrik dan kelurahan yang dimekarkan akan berada di sekitar wilayah perkotaan Manokwari.
Menurut Hermus, pemekaran perlu dilakukan karena di daerah perkotaan, distrik dan kelurahan mencakup wilayah yang cukup luas dengan tingkat kepadatan penduduk yang lumayan sesak.
Hal ini bagi Hermus menyulitkan pemerintah distrik atau kelurahan setempat dalam mengatur dan mengendalikan penduduk.
“Misalnya Distrik Manokwari Barat dan Kelurahan Anday,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Manokwari, Samoel Aronggear, menjelaskan, beberapa kelurahan sudah disiapkan kajian akademisnya sejak tahun lalu.
Sedangkan untuk distrik dan kelurahan yang belum memiliki kajian akademis, pihaknya akan memulai akhir Januari atau awal Februari.
Ia menjelaskan, Bagian Pemerintahan perlu mengecek berapa jumlah penduduk, luas wilayah dan batas wilayah distrik dan kelurahan yang mau dimekarkan.
“Untuk persyaratan lebih lanjut akan kita kaji. Untuk pemekaran tentu perlu dikaji sesuai Peraturan Presiden 17 tahun 2018 tentang Pembentukan kecamatan,” urainya.