Berita Fakfak

Polres Fakfak Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1: Denda Rp 250 Ribu

Ipda Naufalsyah mengatakan, sosialisasi dengan menyentuh sekolah-sekolah bertujuan mencegah dan mengedukasi anak-anak muda. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
KNALPOT BRONG - Polres Fakfak melalui Satlantas melakukan sosialisasi larangan menggunakan knalpot racing atau brong di SMA Negeri 1 Fakfak, Jalan KH Dewantara Puncak Fakfak Papua Barat, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyasar para pelajar, guna melaksanakan sosialisasi penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah. 

Kali ini, pihak Satlantas Fakfak melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau racing di SMAN 1 Fakfak.

"Kami pada prinsipnya, tidak henti-hentinya menyerukan larangan mengunakan knalpot brong atau racing kepada pengguna jalan di Fakfak," ujar Kasat Lantas Polres Fakfak, Ipda Naufalsyah Al Borneo kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Satlantas Polres Kaimana Imbau Pemilik Bengkel Tidak Jual Knalpot Brong 

Baca juga: Pemilik Bengkel dan Tokoh Otomotif Setuju Jika Dilakukan Penertiban Knalpot Racing di Mansel

Dalam kegiatan sosialisasi itu, secara tegas, Ipda Naufalsyah menyampaikan larangan bagi pengguna kendaraan roda dua (R2) sepeda motor tentang larangan menggunakan knalpot racing atau brong. 

"Larangan itu telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ)," bebernya. 

Ia bahkan mengingatkan, ada ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.

Ipda Naufalsyah mengatakan, sosialisasi dengan menyentuh sekolah-sekolah bertujuan mencegah dan mengedukasi anak-anak muda. 

"Khususnya mereka yang masih mengenyam pendidikan, agar terhindar dalam mengunakan kenalpot brong atau racing," tandasnya. 

Ipda Naufalsyah menuturkan, pihaknya juga memasang baliho dengan ukuran 3x2 meter di sebelah kiri Pos Thumburuni. 

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo, didampingi Kanit Kamsel Aipda Muh Khamid dengan melibatkan seluruh personel Satlantas.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved