Sejumlah Provinsi Hapus BBNKB II dan Tarif Pajak Progresif, Bagaimana Pemprov Papua Barat?

BBNKB II adalah pajak pergantian kepemilikan kendaraan bermotor bekas, sedangkan pajak progresif adalah pungutan dalam persentase tertentu berdasarkan

(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Loket perpanjangan STNK di Samsat. Sejumlah provinsi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif. 

Belasan daerah itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

Ada juga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua

Selain 17 provinsi itu, termasuk Papua Barat, masih memperlakukan tarif pajak progresif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved