Sejumlah Provinsi Hapus BBNKB II dan Tarif Pajak Progresif, Bagaimana Pemprov Papua Barat?
BBNKB II adalah pajak pergantian kepemilikan kendaraan bermotor bekas, sedangkan pajak progresif adalah pungutan dalam persentase tertentu berdasarkan
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Loket perpanjangan STNK di Samsat. Sejumlah provinsi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.
Belasan daerah itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Ada juga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua
Selain 17 provinsi itu, termasuk Papua Barat, masih memperlakukan tarif pajak progresif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025"
Berita Terkait
Baca Juga
Ramalan Cuaca Besok Jumat 29 Agustus di Papua Barat: Manokwari Awas Hujan |
![]() |
---|
Sri Voni Notanubun Resmi Jadi Ketua GOW Fakfak |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Sempat Memalang Jalan di Depan Polsek Bintuni |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Hermus Indou Janji Benahi Tata Kelola Keuangan Pemda Manokwari |
![]() |
---|
Hadiri Rakor Kredit Wilayah Sulampua, Melkias Werinusa: Ada Dua Kesimpulan dan Empat Rekomendasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.