Berita Manokwari
Biaya Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro Manokwari “Membengkak”, Segini Nilainya
“Tapi Rp 300 miliar itu baru estimasi sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun Unipa, kurang lebihnya seperti itu,"
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat membutuhkan pembebasan lahan seluas lebih dari lima hektar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Manokwari Wanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari membutuhkan anggaran pembebasan lahan sekira Rp300 miliar.
Anggaran yang dinilai “membengkak” itu, digunakan untuk membebaskan lahan yang telah melalui penetapan lokasi.
Baca juga: Peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro, Emba Rantelino: Terhambat Pembebasan Lahan
Baca juga: Pemda Manokwari Sosialisasi Pembangunan Alih Trase Jalan Bandara Rendani kepada Warga Terdampak
“Tapi Rp 300 miliar itu baru estimasi sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun Universitas Papua (Unipa), kurang lebihnya seperti itu,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Manokwari Wanto di Manokwari, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan, jumlah pasti anggaran penentuan nilai tanah dan bangunan akan dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
Berdasarkan DPPT yang dinilai, ucapnya, tidak hanya bangunan milik masyarakat namun juga bangunan milik pemerintah.
Sejumlah instansi pemerintah kabupaten seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan akan terdampak pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
Sementara lahan milik masyarakat, kata Wanto, estimasi anggaran pembebasan lahan sebesar Rp190 miliar.
“Namun itu juga jumlah yang cukup besar,” ujar Wanto.
Ia menjelaskan, pada tahun ini Pemkab Manokwari menargetkan sudah ada penentuan nilai tanah dan bangunan dari KJPP.
Setelah itu, ucapnya, Pemkab Manokwari akan melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warta terdampak terhadap hasil penilaian dari KJPP.
“Apakah warga terdampak akan minta uangnya semua atau sebagian atau seperti apa,” tutur Wanto.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari, Emba Rantelino mengatakan, proses penlok telah selesai tahun 2023.
Berdasarkan pendataan Pemkab Manokwari, ada 94 bidang tanah dan bangunan milik warga yang akan terdampak pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
Jalan yang akan dilebarkan sepanjang 1,72 kilometer dengan lebar 33,2 meter yang dibagi menjadi tiga segmen.
Segmen pertama dari daerah Sahara menuju Kantor Samsat, segmen kedua Kantor Samsat ke Kantor Pengadilan dan segmen ketiga dari Kantor Pengadilan ke arah pantai.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.