Berita Kaimana
Mabuk, Pemuda di Kaimana Rudapaksa Gadis 12 Tahun
Kasat juga meminta kepada para orangtua, agar melakukan fungsi kontrol serta pengawasan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/cabul-di-ponpes.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Remaja putri berusia 12 tahun di salah satu kampung di Distrik Kaimana, Kaimana, Papua Barat menjadi korban rudapaksa, pemuda berinisial CN (22), Rabu (24/1/2024).
Pelaku saat melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh minuman beralkohol usai menghadiri pesta.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman mengatakan peristiwa bermula saat korban baru pulang dari pesta di rumah tantenya, Rabu (24/1/2024) pukul 04.00 WIT.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Manokwari Selatan, Pelaku pun Ancam Lukai Ibu Korban
Baca juga: DP3AP2KB Apresiasi Polres Fakfak Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Di tengah jalan, kata Kasat, korban bertemu pelaku yang juga menghadiri pesta.
Pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun korban menolak.
Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian membawa korban dengan cara menggendong.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang melihat dan mendengar.
"Pelaku membawa korban ke tepi pantai dan melakukan aksi bejatnya," kata Boby kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024).
Kasat menambahkan, sesuai hasil visum et repartum yang dilakukan RSUD Kaimana, tidak ditemukan tanda dan luka pada alat kelamin korban.
Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah orang tua korban.
Sementara korban, usai kejadian tersebut belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.
Korban menurut Kasat, membutuhkan pendampingan khusus dari dinas terkait.
Kasat juga meminta kepada para orangtua, agar melakukan fungsi kontrol serta pengawasan terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Jangan sampai minimnya perhatian dari orang tua, dapat menimbulkan permasalahan yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana atau sebaliknya anak menjadi pelaku tindak pidana, karena kurangnya pengawasan dan komunikasi dari orangtua,” tutupnya.
(*)