Berita Kaimana
APBD Kaimana 2024, Jaquilina Claudia: Masih Pada Pembahasan TAPD dan Banggar DPRD
Molornya pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kaimana ini akan berdampak pada pembahasan tingkat komisi-komisi dewan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Jaquilina-Claudia-2024.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pritotan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan oleh Pemkab Kaimana ke DPRD Kaimana untuk dibahas pada Senin (29/1/2024).
Sejak diserahkan ke DPRD hingga hari ini Rabu (31/1/2024) proses pembahasan masih berlangsung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaimana dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaimana, masih terus berjalan,
Molornya pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kaimana ini akan berdampak pada pembahasan tingkat komisi-komisi dewan.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Serahkan DPA ke OPD, Ini Jumlah APBD 2024 Papua Barat
Baca juga: Pemkab Kaimana Serahkan KUA-PPAS ke DPRD, APBD 2024 Dianggarkan Rp 1,2 Triliun
Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaqulina Claudia, S.Hut berharap agar, proses pembahasan antara TAPD dan Banggar dewan ini bisa segera selesai.
“Sementara ini masih dalam proses pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Kaimana. Selanjutnya, kita berusaha agar proses pembahasan ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak berdampak pada agenda-agenda yang lainnya,” kata Jaqulina Claudia yang juga sebagai salah satu Caleg DPR Papua Barat dari partai Gokar, Dapil Kaimana-Wondama kepada wartawan, Rabu (31/1/2024) di Kantor DPRD Kaimana.
Dikatakan politisi Gokar tersebut mengingat saat ini sedang masuk dalam masa kampanye, sehingga dirinya berharap agar proses pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 ini segera diselesaikan.
“Kalau deadline, sebenarnya hari ini tanggal 31 Januari semua proses ini selesai. Cuma kami mungkin agar terlambat.
Saat ini kan masuk dalam tahapan kampanye partai-partai politik, dan banyak teman-teman anggota dewan yang juga akan terlibat langsung dalam tahapan kampanye ini.
Sehingga kami berharap, proses pembahasan dan penetapan ini bisa segera selesai,” tuturnya.
Terkait dengan keterlambatan penyerahan dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, Jaqulina berharap agar kedepannya, Pemerintah Kabupaten Kaimana bisa lebih tertib dalam menyampaikan dokumen rancangan APBD, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu.
“Kami berharap agar kedepannya pemerintah daerah Kaimana bisa lebih tertib. Kalau terlambat maka akan berdampak pada semua bidang, terutama berdampak pada masyarakat. Kalau terlambat maka sudah pasti akan berdampak juga pada proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kaimana,” pungkasnya.
(*)