Yan Mandenas: Pembagian Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran, Desak Pemprov Papua Buat Data OAP

Menurut Yan Mandenas, apabila data OAP ada, pembagian dana otsus bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan kartu keluarga.

Istimewa via Tribun-Papua.com
Anggota DPR RI, Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua untuk segera membuat data orang asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai, hingga saat ini pasca direvisinya Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pembagian dana otsus masih tidak tepat sasaran.

Oleh sebab itu, Yan Permenas Mandenas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, membuat data orang asli Papua (OAP)..

Pendataan itu dimaksud agar pembagian dana otsus bisa merata dan tepat sasaran.

Baca juga: Keberatan Dana Otsus Dipangkas, Pemkab Manokwari Surati Pemprov Papua Barat

Baca juga: Pemda Manokwari Harap Ada Kajian Ulang Regulasi Penggunaan Dana Otsus

Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, dalam kunjungan kerjanya (Kunker) di Kabupaten Biak Numfor, mendapat banyak aspirasi soal dana yang tidak tepat sasaran.

"Kita tidak punya data OAP. Jika data OAP ada, kita bisa hitung alternatif penggunaan dana serta penyerapannya dalam bentuk seperti apa kepada masyarakat," kata Yan Permenas Mandenas dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tribun-Papua.com, Senin (5/2/2024).

Lanjut Yan Mandenas, DPR telah menyepakati kebijakan pembagian dana otsus yang langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Hanya saja, masih ada masyarakat yang menilai pembagian dana otsus itu tidak tepat sasaran.

"Tiga tahun berjalan, ternyata perubahan tidak signifikan terjadi di masyarakat," ujarnya.

Menurut Yan Mandenas, apabila data OAP ada, pembagian dana otsus bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan kartu keluarga.

Pembagian dana otsus sambung Yan Mandenas, bisa dalam bentuk subsidi langsung.

Sehingga pembagian dana otsus sesuai dengan data yang valid.

"Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat, sesuai dengan data OAP yang ada di Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar mereka meresakan dampak Otsus dan Otsus itu ada," tuturnya.

Lebih lanjut Yan Mandenas mengatakan, dengan banyaknya aspirasi mengenai dana otsus yang tak tepat sasaran, akan menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR.

"Syaratnya hanya satu, pemerintah daerah (Pemda) harus menyiapkan data OAP. Sehingga saya bisa dorong ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Terdaat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut.

Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.

Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved