Tak Punya KTP Fakfak, Warga Makassar Tak Bisa Pilih Capres dan Cawapres di TPS 

"Tadi saya ke TPS untuk bawa surat tetapi memang belum bisa terlayani karena memang harus punya KTP Fakfak, Papua Barat," ujarnya.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Warga Makassar Sulawesi Selatan yang belum mempunyai KTP Fakfak Papua Barat belum bisa mencoblos di TPS SD YPK Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (14/2/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tak mempunyai KTP Kabupaten Fakfak, Papua Barat, warga Makassar Sulawesi Selatan bernama Mukhlis tak bisa mencoblos capres dan cawapres di TPS. 

Mukhlis mengatakan baru 4 bulan di Kabupaten Fakfak untuk keperluan tertentu, namun ia memang belum mengurus KTP. 

"Tadi saya ke TPS untuk bawa surat tetapi memang belum bisa terlayani karena memang harus punya KTP Fakfak, Papua Barat," ujarnya.

Ia tak berkecil hati, ia berharap agar pada Pemilu selanjutnya bisa memilih secara langsung pasangan capres dan cawapres dari domisili. 

Baca juga: Elias Idie: Pemberian Sesuatu oleh Caleg Ialah Cara Menghina Martabat Pemilih, Harus Dilaporkan

Baca juga: KPU Manokwari: Keterlambatan Saksi Hambat Pemilu Mulai Tepat Waktu

 

"Saya akui belum mengurus surat-surat, saya kira bisa diurus pada TPS karena kami juga warga negara," katanya.

Untuk itu, ia berharap semoga pelaksanaan Pemilu selanjutnya orang dengan statusnya sepertinya dapat diakomodasi.

"Biar sudah tidak apa-apa tidak pilih DPRD, tetapi untuk presiden dan wakil presiden, saya ingin sekali nyoblos," ujarnya.

Mukhlis pun optimistis calon presiden yang diinginkannya dapat terpilih menjadi presiden RI.(*) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved