Pemilu 2024
KPU Manokwari: Keterlambatan Saksi Hambat Pemilu Mulai Tepat Waktu
Lokasi itu juga menjadi tempat Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba, dan keluarga menyalurkan hak pilih.
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis, Sidarman, mengatakan keterlambatan saksi hadir di TPS menghambat dimulainya Pemilu 2024.
Hal itu dinyatakan Sidarman ketika memantau pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 29 Kompleks Amban Permai, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Rabu (14/2/2024).
Lokasi itu juga menjadi tempat Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba, dan keluarga menyalurkan hak pilih.
Sidarman menyatakan meski pemungutan suara di beberapa tempat terlambat, secara umum hak pilih tetap disalurkan dengan baik.
Baca juga: Berjalan Kaki dari Rumah, Bupati Manokwari Hermus Indou Sekeluarga Nyoblos di TPS 77 Lembah Hijau
"Walaupun hujan juga tadi pagi, antusias warga untuk hadir dan memilih kita lihat cukup tinggi," kata Sidarman.
Ia menuturkan sebelum pemungutan suara dimulai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka rapat pemungutan suara.
KPPS disebutnya perlu menerima kehadiran saksi partai. Saksi disebutnya harus ada ditambah Pengawas TPS (PTPS) serta unsur penyelenggara.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Nyoblos di TPS 001 Kapaurtutin Fakfak, Ini Pesannya untuk Warga Papua Barat

"Setelah itu semua hadir, kita hitung lagi surat suara supaya memastikan itu sesuai dengan jumlah DPT," kata Sidarman.
Semua tahapan itu disebutnya tidak boleh dilangkahi. Tahapan tersebut juga harus disaksikan saksi partai.
Sesuai undangan dalam Formulir C6, pemungutan suara di TPS semestinya dimulai sejak pukul 08.00 pagi.
Di Manokwari, Sidarman menyebut ada 673 TPS dengan jumlah DPT 138.128 orang.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.