Pemprov Papua Barat
54 Persen Masyarakat Papua Barat Dibantu Iuran JKN, Pemprov Sepakati Rencana Kerja UHC dengan BPJS
“Ini adalah capaian yang luar biasa karena tidak semua provinsi bisa mencapai UHC atau capaian 98 persen,” tuturnya.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berkomitmen melanjutkan pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dari golongan kurang mampu.
Untuk itu, Pemprov Papua Barat menyepakati rencana kerja Universal Health Converage (UHC) non cut off dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Papua Mangisi Raja Simarmata melaporkan, sebanyak 54 persen dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat, merupakan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta yang iurannya dibayar pemerintah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Target Banyak Peserta JKN Skrining Kesehatan di FKTP pada 2024
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Bayar Klaim Rp 50 Miliar Lebih Selama 2023 untuk 4 Program
“PBIJK menjadi segmen terbanyak di Papua Barat,” ungkap Mangisi Raja Simarmata usai teken perjanjian kerja sama rencana kerja UHC non cut off bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Rabu (21/2/2024).
Dengan perjanjian kerja ini, ucapnya, maka BPJS Kesehatan dengan Pemprov Papua Barat akan langsung meng-cover apabila ada warga yang belum terdaftar JKN atau tidak aktif kepesertaannya.
“Tidak semua provinsi masyarakatnya memiliki keistimewaan seperti ini. Kita beryukur Pemprov Papua Barat memiliki kepedulian pada warganya,” tambahnya.
Ia memerinci, di Papua Barat segmen Jamkesda menempati posisi kedua dengan presentasi 20 persen, segmen Peserta penerima upah (PPU) termasuk ASN dan Polri 15 persen, segmen badan usaha 5,2 persen dan segmen paling sedikit adalah iuran mandiri masyarakat dengan presentasi 3 persen.
Namun, ia mengaku, enam provinsi di Tanah Papua sudah melindungi 98 persen warganya melalui program JKN.
Hal itu sesuai target dari rencana pembangunan jangka menengah nasiona (RPJMN) untuk kepesertaan JKN tahun 2024.
Bahkan, Provinsi Papua Barat jadi satu dari delapan provinsi yang menerima UHC Award dari Presiden RI.
“Ini adalah capaian yang luar biasa karena tidak semua provinsi bisa mencapai UHC atau capaian 98 persen,” tuturnya.
Menanggapi itu, Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan masyarakat terlindungi melalui program JKN.
Pasalnya, jaminan sosial adalah hak konstitusional warga negara dan merupakan wujud tanggung jawab negara pada masyarakat.
Ia mengatakan, dengan penandatanganan kesepakatan rencana kerja UHC tersebut diharapkan seluruh masyarakat di Papua Barat dapat mengakses seluruh layanan kesehatan dengan gratis.
Oleh sebab itu, kata dia, untuk mewujudkan rencana kerja UHC butuh dukungan semua pihak dan organisasi perangkat daerah (OPD) baik di provinsi maupun kabupaten.
Bupati di tujuh kabupaten se-Papua Barat diharapkan bisa memonitor perkembangan JKN di wilayahnya masing-masing.
Ia menambahkan, dengan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menjamin 98 persen penduduknya pada program JKN.
Bahkan pada 2023, Pemprov Papua Barat mendapatkan UHC Award dari Presiden Indonesia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.